“Gusti Dalem Pering Law Firm Siap Bongkar Bukti PMH di Sidang Jakarta Utara – Ini Poin Krusialnya!”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Gaperta.Online
Selasa, 15 Juli 2025

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gusti Dalem Pering Law Firm, di bawah komando Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., hadir dengan strategi hukum tajam untuk bongkar kelalaian tergugat dalam sidang Senin (14/7/2025).

Tim Kuasa Hukum Pimpin Pembacaan Jawaban
Dikomandoi Fenimawati Laia, S.H., M.H., bersama Anjis Bambang Saputra, S.H. dan Rendy Suditomo, S.H., tim ini gesit ajukan argumen hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata

Fenimawati Laia, S.H,M.H – (Gaperta.Online-Dok)
Anjis Bambang Saputra, S.H & Rendy Suditomo,S.H – (Geperta.Online-Dok)

4 Unsur PMH yang Dianggap Terpenuhi :
Pelanggaran hukum oleh tergugat
Ada kesalahan, baik sengaja atau kelalaian
Kerugian nyata (material & immaterial)
Hubungan sebab-akibat yang jelas

Fenimawati Laia : “Kami Punya Bukti Kuat!”
Di luar ruang sidang, kuasa hukum ini tegas menyatakan :
“Tergugat lalai menjalankan kewajiban, dan kerugian klien kami nyata. Semua unsur PMH terpenuhi!”

Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian – Apa yang Akan Terungkap ?
Majelis hakim tetapkan sidang berikutnya untuk pembuktian. Gusti Dalem Pering Law Firm siap hadapi dengan argumentasi solid dan bukti-bukti tak terbantahkan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan integritas dan keadilan,” tegas Fenimawati.

banner 325x300
error: Content is protected !!