Deli Serdang (Sumut), Gaperta.Online
Selasa, 15 Juli 2025

Kecamatan Pagar Merbau, kian merajalela. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini diduga melibatkan preman bersenjata yang berani mengancam kepala desa. Ironisnya, praktik ini berlangsung selama lima tahun tanpa penindakan serius, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta per hari dari 100 truk material ilegal!

1. Eksploitasi Tanah Bantaran, Rp30 Juta/Hari Mengalir Deras
Lima kelompok pengusaha mengeruk bantaran Sungai Ular dengan 10 ekskavator, menjual tanah galian ke pabrik batu bata seharga Rp300.000 per truk. Jika dihitung, total pendapatan harian mencapai Rp30 juta.
“Kalau cuma diberitakan media, kami tidak takut!”* ujar salah satu pengusaha saat dikonfirmasi tim media (14/7/2025).
2. Ancaman Senjata Api ke Kades, Warga Trauma
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan :
“Kades pernah diancam pakai pistol oleh preman! Mereka datang berkelompok, kami takut melawan.”
Insiden ini terjadi 4-5 bulan lalu, namun hingga kini tidak ada tindakan hukum. Bantaran sungai yang seharusnya menjadi penahan abrasi justru dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang.
3. Dasar Hukum Kuat, Penegakan Lemah
– Senjata Ilegal : UU Darurat No. 12/1951 ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
– Tambang Ilegal : UU Minerba Pasal 158, pidana 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.
– Penadah Material:Pasal 480 KUHP menjerat pembeli yang tahu barang ilegal.
4. Tuntutan ke Kapolda Sumut & BWS : Tutup dan Tangkap!
Masyarakat mendesak Kapolda Sumut dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut untuk :
– Menyegel alat berat di lokasi tambang ilegal.
– Mengusut preman bersenjata yang ancam kades.
– Menindak pembeli material ilegal.
“Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, nyawa warga juga terancam saat banjir datang. Saatnya penegak hukum bertindak tegas!”