Depok, (Gaperta.Online)
Selasa, 15 Juli 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membangun stadion di sebuah lahan di Tanah Merah, Cipayung, yang sebelumnya disebut sebagai aset terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, PT Tjitajam, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan dan bukan bagian dari aset eks-BLBI.
Dalam surat permohonan hak jawab dan koreksi yang diterima pada Senin (14/7/2025), Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, menjelaskan bahwa kliennya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Ia juga menyebutkan bahwa kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sepuluh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Thonak menyatakan bahwa pemasangan plang penyitaan oleh Satgas BLBI pada 17 Mei 2023 didasarkan pada perjanjian di bawah tangan terkait penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. “Kami selaku kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan stadion di atas tanah yang merupakan milik klien,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkot Depok mengusulkan pembangunan stadion berskala internasional di lahan tersebut. Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam pernyataan resmi di situs web Pemkot Depok pada Sabtu (5/7), menyampaikan bahwa pembangunan stadion merupakan salah satu prioritas untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur kota.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi resmi dari pihak-pihak terkait.