Deli Serdang – Rabu, 16 Juli 2025
Sejumlah karyawan PT IHive Bliar Aksara mengeluhkan gaji mereka yang diduga masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tahun 2025, yang telah ditetapkan sebesar Rp3.732.906. Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya (inisial M) mengaku hanya menerima gaji Rp1.500.000 per bulan sejak pertama bekerja satu tahun lalu.

“Sudah setahun saya bekerja di sini, tapi gaji tetap Rp1.500.000. Awalnya saya kira hanya masa training, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada kenaikan. Saya bingung harus mengadu ke mana,” ujar M dengan ekspresi prihatin.
Menanggapi hal ini, Pitri NST, aktivis dan relawan sosial di Sumatera Utara, menyayangkan adanya perusahaan yang diduga membayar upah di bawah ketentuan UMK.
“Sangat disayangkan jika masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK Deli Serdang. Kami berharap Disnaker setempat dapat menindaklanjuti laporan ini. Jika memang belum mengetahui, semoga ada pemeriksaan lebih lanjut agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” kata Pitri.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Disnaker Deli Serdang terkait temuan ini. Masyarakat dan pekerja mengharapkan adanya klarifikasi dan tindakan tegas untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.