JAKARTA TIMUR
Sengketa tanah berbasis Girik vs Sertifikat kembali memanas di Jakarta Timur. Kali ini, Gusti Dalem Pering Law Firm, dipimpin oleh Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., turun tangan membela pemilik girik induk yang tanahnya tiba-tiba “diklaim” pihak lain melalui sertifikat hak milik.
Pertemuan intensif digelar Sabtu (19/7/2025) di kawasan Green Terrace, Jakarta Timur, dengan melibatkan tim ahli :
– Anjis Bambang Saputra, S.H. (Spesialis Litigasi Pertanahan).
– Fenimawati Laia, S.H., M.H. (Ahli Administrasi BPN).
– Rendy Suditomo, S.H. (Penyidik Dokumen Girik).

Fakta Krusial yang Diungkap :
1. Klien memiliki girik induk sah, tetapi tanahnya justru sudah bersertifikat atas nama orang lain.
2. Diduga ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat di BPN.
3. Sertifikat lawan berpotensi cacat hukum jika terbukti diterbitkan tanpa verifikasi lapangan.

Strategi Hukum yang Akan Diterapkan
Tim hukum menyiapkan 3 langkah konkret :
1. Uji Keabsahan Sertifikat
– Telusuri proses penerbitan sertifikat di BPN.
– Cek apakah ada pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
2. Kumpulkan Bukti Penguasaan Fisik
– Wawancara saksi & tetangga sekitar.
– Lacak bukti pembayaran PBB dan riwayat pengelolaan lahan.
3. Tempuh Jalur Hukum Ganda
– Administratif : Ajukan pembatalan sertifikat ke BPN.
– Litigasi : Gugat ke Pengadilan Negeri jika ditemukan indikasi pemalsuan atau maladministrasi.
Pernyataan Kunci dari Tim Hukum :
“Girik induk masih punya kekuatan hukum, asal dibuktikan dengan riwayat penguasaan fisik dan pembayaran pajak. Jika sertifikat lawan ternyata diterbitkan secara tidak prosedural, kami siap batalakan!”
Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.
“Kasus seperti ini sering terjadi karena lemahnya verifikasi lapangan oleh BPN. Kami akan paksa BPN buka data proses penerbitan sertifikat tersebut.”
Fenimawati Laia, S.H., M.H.
Mengapa Kasus Ini Penting ?
– Girik vs Sertifikat adalah konflik klasik yang masih sering terjadi, terutama di daerah urban.
– Banyak pemilik girik terancam kehilangan tanah karena sertifikat diterbitkan sepihak.
– Putusan kasus ini bisa jadi preseden hukum bagi sengketa serupa.
Apa yang Bisa Dilakukan Pemilik Girik ?
1. Segera konsultasi dengan ahli pertanahan.
2. Kumpulkan bukti historis : Surat waris, bukti PBB, foto penguasaan lahan.
3. Laporkan ke BPN jika menemukan sertifikat tumpang tindih.
Gusti Dalem Pering Law Firm menjamin kerahasiaan dan keseriusan penanganan kasus ini.