Skandal Penerimaan Siswa Ilegal di Depok: 1.500 Kursi SMP Negeri Diduga Diborong Melalui Kecurangan Sistem

Pelanggaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Dinilai Terparah dalam Sejarah Depok

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

DEPOK,

Sebuah forum publik yang digelar hari ini mengungkap dugaan kecurangan masif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kota Depok 2025. Para pegiat pendidikan, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyerukan pembatalan penerimaan 1.500 siswa yang diduga lolos secara ilegal, meskipun mereka telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).Forum bertajuk “Membedah Manipulasi SPMB Depok 2025, Ancaman bagi Masa Depan Pendidikan” ini menyoroti kejanggalan sistem, kolusi oknum panitia, hingga keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses seleksi. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap hak konstitusional anak-anak berprestasi yang seharusnya mendapat kesempatan,” tegas Eman Sutriadi (Ketua Gerakan Depok Bersatu/GEDOR).

Gerakan Depok Bersatu (Gedor) Siap Kawal Disdik Keluarkan Siswa Titipan Di SMP Negri Depok (Gaperta.online-Dok)

Fakta Krusial yang Terungkap :
1. Sistem yang Dimanipulasi : Torben Rando Oroh (Presidium Aktivis Depok) mengungkap, operator bisa mengintervensi database SPMB secara sewenang-wenang, mengorbankan calon siswa yang memenuhi syarat.

2. Jalur Prestasi Jadi ‘Tempat Sampah’ Oknum : Gerry Saragih (LSM Penjara PN) menemukan indikasi pemalsuan dokumen prestasi akademik/non-akademik untuk mengakomodasi calon tertentu.

3. Intervensi Aparat : Yusuf Tarigan (Ketua LAKRI Depok) mengaku menemukan surat rekomendasi palsu yang melibatkan oknum penegak hukum, merusak prinsip meritokrasi.

Tuntutan Tegas :
• Anulir seluruh penerimaan ilegal dan revisi daftar siswa berdasarkan data yang transparan.

• Usut tuntas oknum panitia, sekolah, dan pihak terkait yang terlibat dalam kecurangan.

• Evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPMB untuk mencegah terulangnya skandal serupa.

(Gaperta.online-Dok)

Pertemuan yang dihadiri perwakilan 12 organisasi masyarakat, termasuk Aliansi Pendidikan, GPKN, dan Tim Advokasi Pendidikan Depok, ini menyepakati langkah advokasi hukum hingga judicial review jika pemerintah daerah tidak bertindak. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pendidikan Indonesia,” tandas Mulyadi Pranowo (Aliansi Pendidikan).

– Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB secara tegas melarang praktik manipulasi kuota.

– 34 SMP Negeri di Depok diduga terlibat dalam pelanggaran ini, dengan kerugian terbesar dialami siswa dari keluarga kurang mampu.

banner 325x300
error: Content is protected !!