DEPOK,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberlakukan penertiban terhadap 79 bangunan tidak berizin yang berdiri di atas dan di sekitar jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas) di Jalan Juanda, Depok, Senin (21/7/2025). Tindakan ini dilakukan menyusul potensi bahaya keselamatan yang sangat serius.

Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa 14 bangunan di antaranya berdiri tepat di atas pipa gas bertekanan tinggi yang rentan menyebabkan insiden besar. “Lokasi ini merupakan objek vital nasional. Keberadaan bangunan tepat di atas pipa gas berisiko tinggi memicu ledakan, apalagi jika ada aktivitas seperti memasak di dalamnya. Ini ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar,” jelas Dede di lokasi operasi.

Dede menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur setelah proses peringatan resmi. Pihak Pertagas telah lebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada penghuni tujuh hari sebelumnya. Karena tidak ada respons, Pemkot Depok melalui Satpol PP kemudian mengambil langkah penertiban. Operasi besar-besaran ini melibatkan 150 personel Satpol PP, didukung 60 personel Polri, serta tim Denpom dan Garnisun. Untuk membongkar struktur bangunan, Satpol PP juga mengerahkan tiga unit alat berat. Penertiban difokuskan pada pengamanan aset vital negara dan pencegahan bencana yang mengancam jiwa warga.