“32 ASN Cianjur Ajukan Cerai Usai Jadi PNS/PPPK, Mayoritas Perempuan”

banner 120x600
banner 468x60

Cianjur,

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur mencatat, 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan izin cerai dalam enam bulan terakhir. Data tersebut terdiri dari 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan 27 di antaranya perempuan.

Tren perceraian ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 30 permohonan cerai, sementara hingga Juli 2025, angka tersebut sudah mencapai 32. Mayoritas pengajuan berasal dari ASN yang baru saja dilantik sebagai PPPK.

“Tahun lalu ada 30 permohonan, tapi tahun ini hingga Juli sudah 32. Khusus tahun ini, kami juga mencatat komposisi PNS dan PPPK-nya,” ujar Usman Yusup, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Cianjur, Selasa (23/7).

Dari total permohonan, 11 ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin cerai, sementara empat lainnya masih dalam proses persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagian besar pengajuan berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Usman menyebutkan, alasan perceraian beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online. Namun, pihaknya tidak merinci lebih lanjut karena bersifat privasi.

“Rata-rata mereka sudah bulat ingin cerai. Kami sempat coba mediasi, tapi jika tidak memungkinkan, kami ikuti prosedur,” jelasnya.

BKPSDM juga menemukan bahwa sebagian ASN mengajukan cerai untuk menertibkan administrasi, setelah lama berpisah secara de facto.

“Banyak yang sudah pisah ranjang tapi baru sekarang urus legalitas karena kebutuhan administrasi. Ini juga memengaruhi peningkatan angka,” tambah Usman.

Pihaknya masih mendata kemungkinan adanya tambahan permohonan cerai dari dinas lain yang belum melaporkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

banner 325x300
error: Content is protected !!