“Lapak Kuliner di Trotoar Cipinang Muara: Legalitas Dipertanyakan Meski Bayar Retribusi”

Warga dan Pelaku UMKM Keluhkan Pengelolaan Lapak di Atas Trotoar oleh Kelurahan dan Kecamatan, Satpol PP Diduga Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

Cipinang Muara, Jakarta Timur,

Fakta Lapangan
Tim Gakorpan News.com & Gaperta.online menemukan puluhan lapak kuliner beroperasi di atas trotoar dan bantaran kali di Jalan Cipinang Jaya Raya. Lapak-lapak ini telah berdiri selama 25 tahun dengan izin retribusi dari Kelurahan Cipinang Muara dan Kecamatan Jatinegara. Setiap pedagang membayar Rp150.000/bulan via rekening Bank Jakarta (eks Bank DKI) dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

Gaperta.online-Dok

Masalah Utama
1. Legalitas Dipertanyakan
– Warga mempertanyakan kepatuhan aktivitas ini terhadap Peraturan Gubernur/Walikota tentang ruang publik.
– Pertanyaan kritis : Apakah retribusi membuat lapak di trotoar dan bantaran kali menjadi legal?
2. Pembiaran Aparat
– Satpol PP Jakarta Timur dan Kelurahan diduga “tutup mata” meski lapak mengganggu :
– Menyempitkan trotoar untuk pejalan kaki.
– Berpotensi merusak lingkungan bantaran kali.
3. Kerugian Daerah
– Oknum memanfaatkan lahan parkir (seperti di depan Alfa Mart/Indomaret) untuk berjualan, mengurangi pendapatan resmi daerah dari sektor parkir.

Gaperta.online-Dok

Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak Polisi dan Pemprov DKI bertindak tegas:
“Jangan tutup mata. Ini sudah merugikan banyak pihak,” tegas seorang warga.

3 Pertanyaan Mendesak
1. Apakah retribusi sah dapat melegalkan lapak ilegal?
2. Mengapa Satpol PP dan kelurahan tidak menindak pelanggaran selama puluhan tahun ?
3. Bagaimana solusi untuk UMKM tanpa mengorbankan ketertiban umum ?

Gaperta.online-Dok

Tindak Lanjut
Gakorpan News.com dan Gaperta.online akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Sumber : Investigasi lapangan oleh Gakorpan News.com & Gaperta.online

banner 325x300
error: Content is protected !!