DEPOK,
Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Cipayung, Depok, memicu sengketa hukum setelah PT Tjitajam mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 53,8 hektare yang akan digunakan untuk proyek tersebut. Perusahaan ini menegaskan haknya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya yang diterbitkan pada 25 Agustus 1999.

Klaim Hukum PT Tjitajam
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menyatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi objek sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sejak 1999. “SHGB ini telah berkekuatan hukum tetap melalui serangkaian putusan pengadilan, termasuk di tingkat Mahkamah Agung,” tegas Reynold dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Depok, Kamis (24/7).
Ia menambahkan, upaya pembajakan aset PT Tjitajam melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mendorong perusahaan mengajukan gugatan ulang di PN Cibinong pada 2018. Gugatan ini dimenangkan, dan pengadilan kembali memberlakukan sita jaminan atas seluruh aset perusahaan, termasuk lahan di Cipayung.
Pertentangan dengan Satgas BLBI
Reynold membantah klaim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset negara. “Logika hukumnya ngaco. Bagaimana mungkin negara memiliki tanah yang sudah bersertifikat dan ada pemiliknya?” ujarnya.
Ia merujuk pada UU Pokok Agraria No. 5/1960 yang menyatakan negara hanya berhak menguasai tanah tanpa pemilik, bukan memiliki tanah yang sudah terdaftar. “Jika ada utang, kami siap membayar, tetapi aset tidak boleh disita sepihak oleh negara,” tegas Reynold.
Respons Pemkot Depok
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengaku mengikuti klaim Satgas BLBI bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. “Proposal pembangunan stadion masih menunggu persetujuan BLBI. Kami ingin memanfaatkan lahan yang tidak terpakai untuk kepentingan publik,” katanya.
Namun, PT Tjitajam menilai langkah Pemkot berpotensi melanggar hukum. “Ini bisa jadi abuse of power. Kami telah melaporkan kasus ini ke KPK karena berisiko merugikan keuangan negara,” ungkap Reynold.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
PT Tjitajam meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah. “Jika Pemkot tetap nekat membangun, kami akan gugat secara hukum. Dasar apa yang digunakan untuk mengambil lahan milik kami?” tanya Reynold.
Sementara itu, Supian Suri meyakini proyek stadion akan mendongkrak perekonomian Depok. “Ini akan jadi kebanggaan warga dan pusat olahraga bertaraf internasional,”