“Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 5 Tambun Utara: Kepala Sekolah Suwanto dan Wakil Tidak Ditemui”

'Data Investigasi Mengungkap Potensi Penyimpangan'

banner 120x600
banner 468x60

TAMBUN UTARA,

Laporan investigasi terbaru mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 5 Tambun Utara pada tahun 2023 dengan total dana Rp274.269.205. Namun, saat tim investigasi dan jurnalis mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, Kepala Sekolah Suwanto dan wakilnya tidak berada di tempat, menimbulkan tanda tanya atas transparansi pengelolaan keuangan sekolah.

Tim Jurnalis Investigasi-(Gaperta.online-Dok)

Rincian Dana dan Potensi Penyimpangan

Berdasarkan data pencairan dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2023, terdapat sejumlah pos pengeluaran yang dipertanyakan:

1. Total Dana Diterima : Rp274.269.205
2. Total Penggunaan Dilaporkan : Rp269.762.400
3. Selisih yang Tidak Jelas : Rp4.506.805 (belum ada penjelasan resmi).

Beberapa Temuan Mencurigakan :

– Pembayaran Honor : Rp66.000.000
– Tidak ada rincian penerima atau bukti distribusi.
– Administrasi Kegiatan Sekolah : Rp58.586.000
– Nominal sangat besar tanpa dokumentasi kegiatan pendukung.
– Pemeliharaan Sarana Prasarana : Rp67.601.000
– Tidak ada bukti fisik perbaikan atau pembelian material.
– Penyelenggaraan Kesehatan/Gizi : Rp700.000
– Jumlah sangat kecil dan tidak sesuai kebutuhan sekolah.

Bangunan Sarana SMPN 5 Tambun Utara-(Gaperta.online-Dok)
Bangunan Sarana SMPN 5 Tambun Utara-(Gaperta.online-Dok)

Respons dan Keterlibatan Pihak Terkait

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah tidak dapat memberikan penjelasan memadai. Beberapa guru dan staf menyatakan tidak memiliki akses terhadap laporan keuangan detail, sementara Kepala Sekolah Suwanto dan wakilnya kerap tidak ada di sekolah saat dimintai pertanggungjawaban.

Bangunan Sarana SMPN 5 Tambun Utara-(Gaperta.online-Dok)

Tuntutan Investigasi Lebih Lanjut

Masyarakat dan komite sekolah mendesak:
1. Audit Independen oleh Inspektorat Daerah atau BPK.
2. Pemanggilan Resmi Kepala Sekolah dan Bendahara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
3. Transparansi Publik berupa bukti pengeluaran (kwitansi, laporan kegiatan, daftar penerima honor).

Pernyataan dari Pihak Terkait
– Dinas Pendidikan Bekasi : “Kami akan turun tangan memverifikasi laporan ini. Jika terbukti penyimpangan, sanksi tegas akan diberikan.”
– Koordinator Investigasi : “Ada indikasi kuat dana tidak digunakan untuk kepentingan siswa. Kami meminta tindak lanjut hukum.”

Langkah Selanjutnya
Laporan ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi dan KPK untuk ditindaklanjuti sebagai potensi tindak pidana korupsi.

Kontak untuk Verifikasi :
– Tim Investigasi : Jurnalis Gaperta.online

banner 325x300
error: Content is protected !!