JAKARTA,
Media Malaysia ramai memberitakan kaburnya taipan minyak Indonesia, Riza Chalid, yang kini menjadi buronan kasus korupsi mega senilai Rp285 triliun. Disebutkan, bos minyak itu terdeteksi berada di Negeri Jiran sejak Februari 2024, menghindari jerat hukum Kejaksaan Agung.

Koordinasi Indonesia-Malaysia: Apakah Riza Akan Diekstradisi?
Menurut laporan eksklusif Free Malaysia Today (17/7), Riza tercatat masuk Malaysia melalui Bandara Kuala Lumpur pada 6 Februari 2024, menggunakan paspor diplomatik. Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk melacak keberadaannya.

“Keberadaannya diduga sampai saat ini di Malaysia,” kata Yuldi, seperti dikutip New Straits Times.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Riza sebagai salah satu dari 18 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018-2023).
Daftar Tersangka Korupsi Pertamina: Dari Dirut Hingga Keluarga Riza
Selain Riza, beberapa nama besar turut tersandung kasus ini, termasuk:
– Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Anak Riza Chalid & Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp285 T yang Menggemparkan
Riza diduga mengendalikan aliran duduk korupsi melalui PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari:
– Rp193,7 triliun (kerugian keuangan negara)
– Rp91,3 triliun (kerugian perekonomian negara)
Pertanyaan Kritis:
– Apakah Malaysia akan mengekstradisi Riza, mengingat statusnya sebagai pemegang paspor diplomatik?
– Bagaimana jejak transaksi ilegal yang melibatkan perusahaan terkait Riza?
Update terbaru: Kemenkumham RI masih menunggu respons resmi dari Imigrasi Malaysia terkait lokasi pasti Riza Chalid.