Jakarta,
Penegakan hukum terhadap tambang bauksit ilegal di Dusun Lais dan Jetty Pulau Cempedak, Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kembali dipertanyakan. Hal ini menyusul penyataan kontroversial dari seorang yang bernama “Kuna” yang diklaim sebagai orang kepercayaan PT. Jasa Bukit Indo Makmur (JBIM), perusahaan milik Rizky-disebut juga “Aseng”-yang diduga beroperasi tanpa izin.

Dalam pesan Whatsapp keoada aktibis Tindak Indonesia, Kuna disebutkan menantang aparat Hukum (APH), Bahkan menyiratkan adanya “Backing” Kuat dibalik perusahaan tersebut. Penyataan ini mematik pertanyaan: Siapa sebenarnya pihak yang melindungi PT JBIM, dan mengapa penindakan hukum terkesan lamban?
“Yayat Darmawi, Koordinator Tindak Indonesia, menyatakan tambang ilegal di Kalimantan Barat masih marak, tetapi penindakannya minim. ‘Ini merugikan negara dan merusak lingkungan. APH harus membuktikan bahwa praktik ilegal seperti PT JBIM adalah kejahatan terstruktur,’ tegasnya. Ia mendesak Gakkum, Kejagung, dan KPI turun tangan sebelum kerugian negara membengkak.” Terkesan lamban?