Kuansing, Riau
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Illegal Logging (PKH) telah melakukan penyitaan dan penertiban kebun-kebun sawit bermasalah di Riau dengan tujuan mengembalikan fungsi hutan. Namun, alih-alih transparan, pengelolaan kebun sitaan tersebut oleh PT Arginas Palma—perusahaan plat merah yang ditunjuk pemerintah—justru diwarnai dugaan pelanggaran serius.
Fakta yang Terungkap:
1. Penjualan Hasil Kebun secara Diam-diam: Terdapat laporan dan pengakuan internal bahwa manajemen PT Arginas Palma menjual hasil sawit dari kebun sitaan secara tidak transparan, bahkan diduga mengalirkannya ke luar tanpa laporan resmi.
2. Upaya Penyogokan: PT Arginas Palma juga dicurigai berusaha memengaruhi “sosial kontrol” (pengawasan masyarakat) dengan cara-cara yang tidak etis, termasuk pemberian insentif untuk menutupi praktik ilegal tersebut.
Respons dan Tuntutan:
Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola hutan dan keadilan sosial, mengecam keras tindakan ini dan menuntut:
– Audit Independen: Pemerintah harus segera mengaudit seluruh aktivitas PT Arginas Palma, khususnya alur penjualan hasil kebun sitaan.
– Penegakan Hukum: Oknum di PT Arginas Palma dan pihak terkait yang terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
– Transparansi Pengelolaan: Pengelolaan kebun sitaan wajib melibatkan pengawasan masyarakat dan LSM untuk mencegah korupsi.
Pertanyaan Kritis:
– Apakah pemerintah hadir untuk “menjajah” rakyat jelata dengan memberi kuasa kepada perusahaan plat merah yang justru bermasalah?
– Atau benar-benar serius mengembalikan fungsi hutan untuk kepentingan ekologi dan masyarakat adat?
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan dan kepastian hukum.