“Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan oleh PT Arginas Palma di Riau”

banner 120x600
banner 468x60

Kuansing, Riau

Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Illegal Logging (PKH) telah melakukan penyitaan dan penertiban kebun-kebun sawit bermasalah di Riau dengan tujuan mengembalikan fungsi hutan. Namun, alih-alih transparan, pengelolaan kebun sitaan tersebut oleh PT Arginas Palma—perusahaan plat merah yang ditunjuk pemerintah—justru diwarnai dugaan pelanggaran serius.

Fakta yang Terungkap:
1. Penjualan Hasil Kebun secara Diam-diam: Terdapat laporan dan pengakuan internal bahwa manajemen PT Arginas Palma menjual hasil sawit dari kebun sitaan secara tidak transparan, bahkan diduga mengalirkannya ke luar tanpa laporan resmi.
2. Upaya Penyogokan: PT Arginas Palma juga dicurigai berusaha memengaruhi “sosial kontrol” (pengawasan masyarakat) dengan cara-cara yang tidak etis, termasuk pemberian insentif untuk menutupi praktik ilegal tersebut.

Respons dan Tuntutan:
Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola hutan dan keadilan sosial, mengecam keras tindakan ini dan menuntut:
– Audit Independen: Pemerintah harus segera mengaudit seluruh aktivitas PT Arginas Palma, khususnya alur penjualan hasil kebun sitaan.
– Penegakan Hukum: Oknum di PT Arginas Palma dan pihak terkait yang terlibat harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
– Transparansi Pengelolaan: Pengelolaan kebun sitaan wajib melibatkan pengawasan masyarakat dan LSM untuk mencegah korupsi.

Pertanyaan Kritis:
– Apakah pemerintah hadir untuk “menjajah” rakyat jelata dengan memberi kuasa kepada perusahaan plat merah yang justru bermasalah?
– Atau benar-benar serius mengembalikan fungsi hutan untuk kepentingan ekologi dan masyarakat adat?

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan dan kepastian hukum.

banner 325x300
error: Content is protected !!