BANDUNG,
Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat terlarang di kawasan Batununggal, Bandung. Obat-obatan keras terbatas (OOT) jenis Tramadol (410.000 butir) dan Tablet Y (1.024.000 butir) siap edar ini berhasil diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Komplek Batununggal Permai 3.

Pelaku & Modus Operandi
Polisi menangkap Indri Sobari (42), diduga sebagai otak penyimpanan dan distribusi. Tersangka mengedarkan obat-obatan ini ke warung dan kios kecil di Bandung untuk meraup keuntungan besar.

Dampak & Ancaman Hukum
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono menyebut kasus ini melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Pengungkapan ini menyelamatkan 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan.
Proses Penggerebekan
Operasi digelar Rabu (30/7/2025) dan disaksikan pengurus RT serta warga. Seluruh barang bukti diamankan dalam kondisi tertib.