“KEMENTERIAN HUKUM & HAM CABUT PASPOR RIZA CHALID, TERSANGKA KUNCI KORUPSI PERTAMINA”

'Langkah Ini Permudah Pemulangan Tersangka yang Kabur ke Malaysia'

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencabut paspor Muhammad Riza Chalid, tersangka kunci dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023. Pencabutan paspor ini mempercepat upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan Riza yang selama ini menghindari pemeriksaan.

Dasar Hukum Pencabutan Paspor
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Keimigrasian, paspor biasa dapat dicabut jika pemegangnya:
1. Terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman ≥5 tahun, atau
2. Masuk daftar pencegahan (daftar orang yang dilarang bepergian).

Untuk tersangka yang berada di luar negeri seperti Riza Chalid, pencabutan paspor wajib disertai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai alat pemulangan paksa.

Perkembangan Terkini Kasus Korupsi Pertamina,
Kejagung telah tiga kali memanggil Riza Chalid, termasuk untuk pemeriksaan pada 4 Agustus 2025 mendatang. Jika mangkir lagi, tersangka berisiko ditangkap secara paksa.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk:
– Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
– Muhammad Riza Chalid (Pemilik PT Orbit Terminal Merak/OTM)
– Muhammad Kerry Andrianto Riza (Anak Riza Chalid, Pemilik PT Navigator Khatulistiwa)

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun, terbagi menjadi:
✔ Kerugian keuangan negara: Rp193,7 triliun
✔ Kerugian perekonomian negara: Rp91,3 triliun

Berdasarkan data Aplikasi Imigrasi RI V4.0.4, Riza tercatat terbang ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025 dan belum kembali ke Indonesia.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menegaskan:
“Pemanggilan ketiga akan dilakukan minggu depan. Jika tidak memenuhi panggilan, kami akan mengambil langkah tegas.”

Sementara itu, Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, mengonfirmasi bahwa pencabutan paspor Riza bertujuan mempermudah proses hukum.

Apa Langkah Selanjutnya?
1. Pemanggilan ketiga pada 4 Agustus 2025.
2. Jika mangkir, Kejagung dapat mengajukan penangkapan paksa melalui Interpol atau kerja sama bilateral dengan Malaysia.
3. Proses ekstradisi dapat dilakukan jika Riza tetap menolak kembali ke Indonesia.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, menyamai besarnya kasus BLBI dan korupsi e-KTP.

banner 325x300
error: Content is protected !!