“Lagi-Lagi Dirut RSUD Cabangbungin Terlibat Skandal Pengangkatan Honorer Ilegal”

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Bekasi,

Aroma penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh RSUD Cabangbungin. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Direktur Utama RSUD Cabangbungin yang diduga kembali melakukan pelanggaran fatal dengan merekrut tenaga honorer secara ilegal pada Juli 2025.

Sosok yang dimaksud bernama Asih, yang sempat viral mengklaim sebagai asisten direktur RSUD Cabangbungin. Padahal, per tanggal 1 Januari 2025, pemerintah telah resmi melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam regulasi Undang-Undang ASN yang telah diberlakukan secara nasional.

Pelanggaran Serius

Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 65 ayat (3) UU ASN, pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dilarang keras. Pejabat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

Pemerintah sendiri telah menargetkan penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, dengan pengecualian hanya untuk perekrutan PPPK dan outsourcing terbatas untuk jabatan tertentu seperti sopir dan satpam.

Namun faktanya, perekrutan Asih terjadi setelah larangan diberlakukan, dan tidak dalam skema PPPK maupun outsourcing. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan oleh Dirut RSUD.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Tak hanya itu, Dirut RSUD Cabangbungin juga diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Jika terbukti, maka pelanggaran ini bisa berujung pada proses hukum pidana korupsi.

Kecaman dari Berbagai Pihak

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., dengan tegas menyatakan:

“Pelanggaran yang dilakukan Dirut RSUD Cabangbungin tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan segera melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, badan pemeriksa keuangan daerah BPKD Kabupaten Bekasi dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sebagai Badan pengawas pekerja,. Ini bentuk arogansi kekuasaan yang mencoreng etika pelayanan publik,” tegasnya dengan nada tinggi.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Obay Hendra Winandar juga menyayangkan kondisi ini.

“Tidak heran pelayanan RSUD Cabangbungin buruk, ternyata memang dari atasannya sudah bermasalah. Ini mempermalukan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, sepertinya dr Erni sudah kehilangan akal sehat sehingga menghalkan segala cara demi mempertahankan jabatannya.” katanya geram.

(Enoh Suherman)

banner 325x300
Penulis: Dicky (PimRed)Editor: Teresya S
error: Content is protected !!