“Pakar Hukum Kritik Keras Blokir Massal Rekening Dormant: “PPATK Langgar Prinsip Proporsionalitas dan Due Process!”

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,

Kebijakan PPATK memblokir ribuan rekening dormant secara massal dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan nasabah kecil. Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dan Ketua Umum Asosiasi Pakar Hukum Nusantara, mengecam tindakan ini sebagai overreach kewenangan yang mengabaikan prinsip perlindungan hak milik.

“Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum Keuangan!”

Subagio menegaskan, PPATK memang berwenang memblokir rekening berdasarkan indikasi pidana, bukan sekadar status “tidak aktif”.

“Pemblokiran massal tanpa due process melanggar UU TPPU dan asas proporsionalitas. Jika rekening dormant langsung dianggap mencurigakan, di mana letak keadilan bagi nasabah yang taat hukum?” tegasnya.

Dampak Nyata pada Masyarakat:

– Usaha Mikro Terhambat: Rekening tabungan pedagang kecil ikut kena blokir.
– Krisis Kepercayaan: Bank dianggap tak mampu lindungi nasabah sah.
– Pemborosan Administratif: Proses banding berbelit justru membebani sistem.

Solusi yang Ditawarkan:

1. Selektif Berbasis Risiko: Blokir hanya untuk rekening dengan pola transaksi mencurigakan.
2. Mekanisme Gugatan Cepat: Nasabah harus bisa banding tanpa birokrasi rumit.
3. Evaluasi Regulasi: PPATK perlu revisi aturan dormant agar tidak multitafsir.

Kritik Subagio sejalan dengan Prof. Mahfud MD yang sebelumnya menyebut kebijakan ini “terlalu jahat jika tanpa dasar hukum kuat”.

Tuntutan ke PPATK:

– Transparansi: Buka kriteria dan data rekening yang diblokir.
– Pertanggungjawaban Publik: Jelaskan mekanisme pemulihan hak nasabah.

“Negara wajib berantas kejahatan keuangan, tapi jangan korbankan kepastian hukum warga,” pungkas Subagio.

Sumber Pakar Hukum : Dr. I Made Subagio,S.H, M.H

banner 325x300
error: Content is protected !!