“185 Hektar Tanah Warga Sungai Siring Diduga Dicaplok Bandara APT Pranoto! Dr. I Made Subagio Siap Bantu Gugat Hukum”

banner 120x600
banner 468x60

Samarinda,

Dr. I Made Subagio, SH., MH., mendatangi rumah warga terdampak di Sungai Siring, Samarinda, Kalimantan Timur, setelah mendapat permintaan bantuan hukum dari masyarakat. Pertemuan ini menyoroti dugaan pengambilalihan tanah warga oleh Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto tanpa ganti rugi yang layak.

Sejak 1994, warga telah menunggu keadilan. Hasil verifikasi Dr. Subagio mengungkap 4 klaster masalah:

1. Tanah bersertifikat dibangun bandara, tapi tak diganti rugi.
2. Sertifikat diambil, tanah dipakai bandara, tapi ganti rugi dipertanyakan.
3. Sertifikat diambil, tapi tanah tak dipakai bandara—ganti rugi? Tidak jelas!
4. Sertifikat masih ada, tapi tanah dibangun bandara—tanpa kompensasi.

Total: 31 warga terdampak, 185 hektar tanah diduga dikuasai sepihak!

Dr. Subagio akan melakukan upaya non-litigasi (surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD Kaltim) dan litigasi (pelaporan ke Polda Kaltim untuk dugaan perampasan sertifikat).

“Kami tak akan diam. Warga Sungai Siring harus dapat keadilan!” tegas Dr. Subagio.

banner 325x300
error: Content is protected !!