Cukai Makanan Asin 2026: Kebijakan yang Menghantam Rakyat Kecil?

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Rencana Kemenkeu mengenakan cukai makanan asin seperti kerupuk dan ikan asin mulai 2026 dinilai sebagai policy blunder yang akan memperparah ketimpangan sosial. Berikut fakta kritisnya:

3 Dosa Kebijakan Ini:

1. Salah Sasaran

Ikan asin adalah sumber protein termurah (Rp15.000/kg) bagi 26 juta keluarga miskin. Cukai 10% berarti:

– Penurunan konsumsi protein 12% (Studi LPEM UI 2023)
– 500.000 UMKM kuliner terancam bangkrut

2. Pelepasan Tanggung Jawab

Alih-alih menagih utang Rp24.000 triliun dari korporasi, justru rakyat dimintai Rp3,2 triliun lewat cukai ini.

3. Hipokrisi Kesehatan

Rokok (420.000 kematian/tahun) hanya dikenakan cukai 38%, sementara ikan asin yang mengandung yodium justru dihambat.

Menteri Sri Mulyani Patut Ditanya:

– Mengapa tak terapkan cukai pada:
– Makanan kemasan tinggi garam (mi instan premium)
– Minuman soda yang nyata-nyata berbahaya?
– Di mana keadilan ketika 1% orang kaya menguasai 49% kekayaan nasional tapi tak disentuh kebijakan ini?

Gerakan Rakyat:

1. Petisi Change.org sudah terkumpul 127.000 tanda tangan
2. Aksi koaliasi buruh-pedagang direncanakan 15 Agustus
3. DPR diminta gunakan hak angket

“RAKYAT butuh keadilan, bukan CUKAI baru!”

banner 325x300
error: Content is protected !!