Jakarta,
Rencana Kemenkeu mengenakan cukai makanan asin seperti kerupuk dan ikan asin mulai 2026 dinilai sebagai policy blunder yang akan memperparah ketimpangan sosial. Berikut fakta kritisnya:
3 Dosa Kebijakan Ini:
1. Salah Sasaran
Ikan asin adalah sumber protein termurah (Rp15.000/kg) bagi 26 juta keluarga miskin. Cukai 10% berarti:
– Penurunan konsumsi protein 12% (Studi LPEM UI 2023)
– 500.000 UMKM kuliner terancam bangkrut
2. Pelepasan Tanggung Jawab
Alih-alih menagih utang Rp24.000 triliun dari korporasi, justru rakyat dimintai Rp3,2 triliun lewat cukai ini.
3. Hipokrisi Kesehatan
Rokok (420.000 kematian/tahun) hanya dikenakan cukai 38%, sementara ikan asin yang mengandung yodium justru dihambat.
Menteri Sri Mulyani Patut Ditanya:
– Mengapa tak terapkan cukai pada:
– Makanan kemasan tinggi garam (mi instan premium)
– Minuman soda yang nyata-nyata berbahaya?
– Di mana keadilan ketika 1% orang kaya menguasai 49% kekayaan nasional tapi tak disentuh kebijakan ini?
Gerakan Rakyat:
1. Petisi Change.org sudah terkumpul 127.000 tanda tangan
2. Aksi koaliasi buruh-pedagang direncanakan 15 Agustus
3. DPR diminta gunakan hak angket
“RAKYAT butuh keadilan, bukan CUKAI baru!”