Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska). Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita dari loteng Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM), dengan dua tersangka berinisial RS dan S (alumni kampus) ditangkap.
Gaperta.online-Dok
Detail Operasi Penggerebekan
1. Awal Mula:
Petugas menerima laporan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Pada Jumat (8/8), RS dan S diamankan saat hendak mengirim 23 paket ganja ke Tangerang Selatan.
2. Tempat Penyimpanan:
Pengakuan tersangka mengarahkan petugas ke Gedung PKM UIN Suska. Hasil penggeledahan menemukan:
– 40 paket ganja dalam dua kardus.
– 10 paket ganja kering tersembunyi di atap gedung.
Gaperta.online-Dok
Peran dan Motif Tersangka
– RS:
– Mengendalikan distribusi ganja di kampus.
– Mendapat imbalan Rp200 ribu per paket yang dikirim.
– S:
– Bertugas menyimpan dan mendistribusikan ganja.
– Dibayar Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
Jaringan dan Penyidikan Lanjutan
Keduanya terlibat dalam jaringan yang mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Jawa. BNNP Riau masih memburu pelaku lain berinisial A dan M, serta melacak asal ganja.
Tersangka dijerat:
– Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
– Ancaman hukuman: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.