Berita  

“UU Narkotika Bukan Hukum Pidana Biasa: Rehabilitasi vs Hukuman dalam Kasus Farisz RM”

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

UU Narkotika sering disalahpahami sebagai murni hukum pidana. Padahal, ia adalah regulasi internasional yang mengatur narkotika sebagai obat, dengan pendekatan medis dan rehabilitasi—bukan sekadar hukuman.

Masalah Utama:

– Hukum narkotika tidak diajarkan di fakultas hukum Indonesia, sehingga penegak hukum sering menganggapnya seperti KUHP.

– Akibatnya, penyalahguna narkoba diperiksa, dituntut, dan diadili layaknya pelaku kriminal biasa—padahal UU No. 35/2009 sebenarnya mengutamakan rehabilitasi.

Double Track System dalam UU Narkotika:

1. Rehabilitasi → Untuk penyalahguna: pemulihan, reintegrasi sosial, cegah residivisme.

2. Pidana → Untuk pengedar: efek jera & perlindungan masyarakat.

Realita di Lapangan:

– Banyak penyalahguna justru diproses secara pidana murni, meski seharusnya direhabilitasi.

– Contoh kasus: Farisz RM (residivis 3x). Apakah ia pengedar atau penyalahguna? Ini menentukan apakah ia harus dihukum atau direhabilitasi.

Debat Hukum yang Menarik:

– JPU (Ahli Hukum Pidana) → Akan pakai pendekatan konvensional (penjara).

– Tim Farisz (Ahli Hukum Narkotika) → Akan dorong rehabilitasi sesuai UU.

Pertanyaan Penting untuk Hakim:

– Sudahkah mempelajari UU Narkotika sebagai hukum berbasis kesehatan, bukan sekadar pidana?

– Hukuman apa yang tepat untuk Farisz: penjara atau rehabilitasi intensif?

banner 325x300
error: Content is protected !!