Kusubibi (Halmahera Selatan),
Kami, masyarakat Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menyatakan sikap tegas terkait lambatnya proses perizinan tambang emas di wilayah kami. Potensi sumber daya alam yang melimpah ini harus menjadi penggerak kesejahteraan, bukan sumber konflik akibat ketidakpastian hukum.
Latar Belakang
Desa Kusubibi memiliki cadangan emas yang dapat menjadi modal pembangunan bagi masyarakat dan daerah. Namun, proses perizinan yang berlarut-larut justru memicu praktik ilegal, seperti:
– Maraknya “bekingan” atau calo izin yang merugikan masyarakat.
– Ancaman kerusakan lingkungan tanpa kontrol.
– Minimnya keterlibatan warga lokal dalam pengelolaan.
Tuntutan Kami
1. Percepatan Izin Legal: Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus segera memproses izin tambang dengan transparansi dan melibatkan masyarakat.
2. Pengawasan Provinsi: Pemerintah Maluku Utara wajib mengawal proses ini untuk mencegah praktek koruptif dan eksploitasi ilegal.
3. Tolak Intervensi Oknum: Kami menentang segala bentuk percaloan, intimidasi, atau monopoli oleh kelompok tertentu.
4. Partisipasi Aktif Masyarakat: Warga Desa Kusubibi harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembagian manfaat.
5. Jaminan Kelestarian Lingkungan: Penambangan wajib mematuhi AMDAL ketat dan rencana pemulihan pasca-tambang.
Komitmen Kami
Kami siap mendukung pengelolaan tambang yang berkeadilan demi:
✅ Peningkatan ekonomi desa.
✅ Lapangan kerja bagi warga lokal.
✅ Pendapatan asli daerah yang berdampak nyata.
Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Gubernur Maluku Utara untuk segera bertindak. Jangan biarkan kekayaan alam kami dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang!
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kusubibi dan disaksikan oleh Pewarta Haji Yasin.