“Wamenaker Gebuk Perusahaan Nakal di Depok, Gaji Buruh Digantung dan Cek Bodong Ditemukan”

banner 120x600
banner 468x60

Depok,

Aksi tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebanezer Gerungan, menyoroti nasib ratusan buruh yang menjadi korban pelanggaran hak normatif. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Depok, Selasa (19/8/2025), terungkap praktik pelanggaran berat, mulai dari tunggakan upah, pemberian 16 cek bodong untuk pesangon, hingga status kerja yang tidak jelas bagi 500 lebih pekerja.

Gaperta.online-Dok

Sidak yang digelar di PT. Triple Ace dan PT. Poly Jaya Medikal ini dihadiri langsung oleh Wamenaker yang akrab disapa Noel, didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Wakapolres Metro Depok AKBP Akmal, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja setempat. Agenda utama adalah mendengarkan langsung keluhan para pekerja dan menekan manajemen untuk menyelesaikan masalah.

“Kita temukan banyak sekali dugaan pelanggaran. Yang paling serius adalah adanya 16 cek dari PT. Triple Ace yang ternyata tidak bisa dicairkan. Ini sangat merugikan dan menyesatkan pekerja,” tegas Wamenaker Noel di hadapan awak media.

Gaperta.online-Dok

Tidak hanya itu, kondisi di PT. Poly Jaya Medikal juga memprihatinkan. Sekitar 500 pekerjanya hidup dalam ketidakpastian akibat status kerja yang tidak jelas dan upah yang sangat tidak layak. “Bayangkan, buruh hanya dibayar Rp50 ribu per minggu. Ini angka yang mengerikan untuk memenuhi kebutuhan hidup di Depok,” tambah Noel dengan nada tinggi.

Wamenaker menegaskan bahwa sidak ini adalah bagian dari perintah Presiden untuk melindungi hak-hak rakyat, khususnya kaum pekerja. Ia memperingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan menindak perusahaan yang sengaja melanggar dan menghindar dari kewajibannya. “Mereka akan diburu oleh penegak hukum. Jangan coba-coba menyengsarakan buruh,” tegasnya.

Solusi jangka pendek yang langsung diinstruksikan adalah mempertemukan kedua belah pihak dalam perundingan tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. “Manajemen wajib hadir dan memberikan solusi nyata. Jangan menggantung nasib buruh yang memiliki tanggungan keluarga, cicilan, dan biaya hidup sehari-hari,” pungkas Noel.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyambut baik langkah proaktif Kementerian Ketenagakerjaan. Pemkot Depok berkomitmen penuh untuk mengawal proses perundingan ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan hak-hak pekerja dipenuhi dan iklim usaha yang sehat tetap terjaga. Komunikasi dan transparansi dari perusahaan adalah kuncinya,” tutup Chandra.

Tentang Kementerian Ketenagakerjaan RI:

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kontak Media:
Humas Kominfo Kota Depok
Kementerian Ketenagakerjaan RI

banner 325x300
error: Content is protected !!