Kemenangan Hukum bagi Klien Kusnady Amirullah & Partners dalam Sengketa Saham PT Tecs Global Sinergi Indonesia

Avatar photo
Gaperta.online-Dok
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memenangkan para klien Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners dalam sengketa kepemilikan saham dan manajemen PT Tecs Global Sinergi Indonesia. Putusan tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lina Maryuliana dan Annisa Wulandini (mantan Direktur dan Komisaris perusahaan).

Gaperta.online-Dok

Ringkasan Putusan:

Gugatan Ditolak: Gugatan senilai Rp 1,4 miliar dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.

Beban Biaya: Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.919.000.

Status Hukum: Putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Latar Belakang Perkara:

Sengketa berawal dari klaim Penggugat mengenai pengalihan 1.402 lembar saham PT Tecs Global Sinergi Indonesia kepada Tergugat I (Sharlie Indriaty) dan Tergugat II (Mahdi Nurutomo). Penggugat mendalihkan pengalihan saham dilakukan tanpa pembayaran yang memadai dan melibatkan Notaris Rita Permanasari, S.H. sebagai Turut Tergugat.

Gaperta.online-Dok

Dasar Pertimbangan Hakim:

Majelis Hakim menyatakan konstruksi hukum gugatan keliru. Menurut pertimbangan hakim, pokok persoalan seharusnya merupakan masalah wanprestasi (ingkar janji), bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penggabungan kedua dasar hukum tersebut dalam satu gugatan dinyatakan melanggar tata tertib beracana, yang telah dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Kusnady Amirullah, S.H., M.H., CPLA, AA Dani Saliswijaya, S.H., M.H.; Kalimi, S.H, dan Sugih Harti, S.H, berhasil membuktikan bahwa pengalihan saham telah dilakukan secara sah sesuai Keputusan Sirkuler Pemegang Saham** berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 91).

Pernyataan Kuasa Hukum:

“Ini adalah kemenangan yang sangat penting bagi klien kami. Putusan ini membuktikan bahwa seluruh proses yang dilakukan klien kami adalah sah dan sesuai dengan hukum,” ujar Kusnady Amirullah, Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum. “Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kepastian hukum telah ditegakkan dan operasional perusahaan sepenuhnya dikembalikan kepada pihak yang sah.”

Tentang Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners:

Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners adalah firma hukum yang berpengalaman menangani berbagai kasus hukum korporasi, sengketa bisnis, dan hukum umum. Dengan tim advokat yang profesional dan berdedikasi, kami siap memberikan solusi hukum yang komprehensif dan terpercaya.

Kontak Media:

Kantor Hukum Kusnady Amirullah & Partners
Email: info@kalaw-partners.com
Phone: (+62) 21-5223836

banner 325x300
error: Content is protected !!