Binjai,
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Aksi cepat tersebut berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu.
Penggerebekan yang terjadi pada Senin (18/8/25) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, ini berawal dari informasi warga yang waspada. Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang sering diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Dipimpin langsung oleh Ipda Eddy Supratman, S.H., tim Unit-2 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil membongkar aktivitas illegal tersebut dan meringkus tiga orang berinisial A (44), TS (42), dan HS (42) yang merupakan warga setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
· 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,83 gram.
· 3 (tiga) unit ponsel android berbagai merek (Realme, Xiomi, Oppo) yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba, Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara 4 hingga 20 tahun.
Melalui Kasi Humas, Akp Junaidi, Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dan bekerja sama dengan Polri.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari kita terus bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
-Joel-