LABURA, [Gaperta.online] – Sanksi pidana bagi pelaku illegal logging dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Diatur dalam Pasal 19 huruf A dan/atau B juncto Pasal 94 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 Tahun 2013.
Albert Hutagaol mengatakan, dalam kasus perusakan hutan yang berada di Hutan Hajoran, kabupaten Labuhanbatu Utara Penting untuk dicatat bahwa perusakan hutan dapat melibatkan berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang berbeda, tergantung pada jenis perusakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penegakan hukum terhadap perusakan hutan juga dapat melibatkan pidana berlapis (multidoor) untuk memberikan efek jera bagi pelaku, terangnya.
Edisi pemberitaan kerusakan Hutan Hajoran sudah beberapa judul, namun sangat disayangkan para instansi terkait tidak ada tindak tegasnya, apakah diduga telah melakukan kerja sama kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (ilegal logging) atau diduga telah mendapatkan jatah…??
Lanjut, Albert Hutagaol menambahkan, kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar di hutan Hajoran, Desa Hatapang, kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara hingga saat ini masih berlangsung melakukan kegiatan penebangan l/perusakan hutan, Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang.
Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan.
Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah?
Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan.
UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan.
Dan, Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya.
Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut:
1. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor,
2. Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan,
3. Semakin berkurangnya lapisan tanah subur,
4. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global,
5. Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging.