Metro, Lampung
Sebuah operasi penggerebekan mengguncang kawasan permukiman padat penduduk di Kota Metro setelah polisi mengamankan empat orang, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Metro, dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.
Tim gabungan Satresnarkoba dan Intelkam Polres Metro melakukan penggerebekan berdasarkan laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. “Para tersangka sedang dalam kondisi mengonsumsi sabu ketika kami menggerebek lokasi. Kami juga menemukan senjata api rakitan dalam kondisi siap pakai,” ungkap AKP Budi Santoso, Kanit Reskrim Polres Metro.
Profil Tersangka:
1. R (45) – ASN Dinas Pemkot Metro
2. A (38) – Wiraswasta
3. D (41) – Karyawan swasta
4. S (36) – Pengangguran
Barang Bukti
• 5 gram sabu-sabu dalam 3 paket
• 1 pucuk senjata api rakitan
• 5 butir peluru
• Peralatan konsumsi narkoba
Tersangka menghadapi tuntutan ganda:
1. UU Narkotika (maksimal 12 tahun penjara)
2. UU Senjata Api (ancaman hukuman mati)
BKD Kota Metro segera memproses sanksi administratif untuk tersangka ASN. “Kami tidak toleransi, sanksi terberat adalah pemecatan,” tegas Drs. H. Ahmad Yani, M.Si., Kepala BKD.
Kasus ini mengungkap beberapa fakta krusial:
1. Penyalahgunaan narkoba telah menembus kalangan birokrat
2. Kombinasi narkoba dan senjata api meningkatkan potensi kriminal
3. Peran aktif masyarakat membantu pengungkapan kasus
Kombes Pol. Indra Jaya menegaskan komitmen pemberantasan narkoba: “Ini peringatan keras. Narkoba merusak masa depan dan kami akan bertindak tegas.”
Sumber Resmi:
– Humas Polres Metro
– Badan Kepegawaian Daerah Kota Metro