Labuhanbatu,
Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya meningkatkan kualitas pendidikan agar generasi bangsa Indonesia dapat menimba ilmu dengan mudah.
Salah satu contoh pemerintah selalu mencanangkan program tempat belajar mengajar agar layak sehingga berbagai dana bantuan dikucurkan kesekolah untuk merenovasi bangunan sekolah melalui DAK SD Negeri 12 Aek Nabara, kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu salah satu sekolah penerima dana DAK dengan 3 ruangan kelas,1 ruangan administrasi dan 1 kamar mandi dengan biaya yang cukup Fantastic namun pembangunan diduga banyak Mark Up, dimana semen yang digunakan tidak sesuai standar yaitu Semen Merdeka.
Seorang pekerja bangunan yang tidak mau di publikasikan namanya saat diwawancarai di lokasi bangunan pada hari Kamis (9/10/2025) mengatakan, bangunan yang dikerjakan sekarang ini banyak Mark-upnya bang, contohnya saja Semen yang digunakan tidak standart, seharusnya mengunakan semen tiga roda atau Semen Padang jadi dengan kualitas semen tersebut kemungkinan kualitas bangunan tidak sesuai dengan harapan pemerintah, terangnya.
Disaat awak media hendak menemui kepala sekolah diruangnya namun tidak berhasil, salah seorang guru mengatakan kalau kepala sekolah sedang rapat di Korwil (kordinator Wilayah), kalau mau ketemu kesana sana bapak biar lebih jelas, kalau kami tidak tahu terkait pekerjaan bangunan ini,tutupnya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah salah satu alat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya operasional, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, seperti halnya program pemerintah lainnya, Dana BOS tidak luput dari tantangan, termasuk modus mark up anggaran yang dapat merugikan pendidikan.
Modus Mark Up Anggaran:
Modus mark up anggaran dalam penerapan Dana BOS terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dengan sengaja memanipulasi anggaran. Modus ini biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pemalsuan Data: Salah satu cara umum dalam modus mark up adalah dengan pemalsuan data. Pihak yang terlibat dapat memasukkan data yang tidak valid atau melebih-lebihkan jumlah peserta didik, infrastruktur yang perlu diperbaiki, atau kebutuhan lainnya. Dengan data palsu, mereka dapat mengajukan anggaran yang lebih besar dari yang seharusnya.
2.Penggelembungan Biaya: Modus mark up juga dapat melibatkan penggelembungan biaya. Ini terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana menaikkan biaya proyek atau pembelian barang secara tidak wajar. Mereka mungkin menawarkan kontraktor atau penyedia barang harga yang tinggi dengan kesepakatan untuk mendistribusikan selisihnya.
3. Kolusi: Kolusi antara berbagai pihak, termasuk oknum di sekolah dan pihak ketiga seperti kontraktor, dapat berperan dalam modus mark up. Mereka dapat berkomplot untuk mengatur lelang proyek atau pengadaan barang agar pemenangnya adalah pihak yang mereka pilih.
4. Penyimpangan Penggunaan Dana: Modus mark up anggaran juga dapat terjadi dengan cara menyimpangkan penggunaan dana. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, tetapi pihak-pihak yang tidak jujur dapat menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang tidak terkait dengan pendidikan.
Hukum korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta akan diatur lebih lanjut dalam KUHP baru mulai 2026.
Pasal-pasal utamanya mencakup tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), penyalahgunaan wewenang (Pasal 3), dan pemerasan (Pasal 12), dengan ancaman pidana seperti penjara, denda, dan uang pengganti.
Dasar Hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mulai berlaku pada 2 Januari 2026, undang-undang ini akan mencabut ketentuan korupsi yang ada di UU Tipikor dan mengaturnya dalam Pasal 603 sampai 606.
Contoh Pasal Korupsi Utama (dalam UU Tipikor):
Pasal 2 Ayat (1): Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
√Pasal 3: Mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, dengan pidana penjara serupa.
√Pasal 12: Merupakan jenis tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pemerasan, pengancaman, atau pemaksaan untuk memberi sesuatu atau memberikan pekerjaan.
Jenis-jenis Korupsi (yang diatur dalam UU Tipikor): UU Tipikor menyederhanakan 30 jenis tindak pidana korupsi menjadi 7 jenis utama:
1.Kerugian keuangan negara
2.Suap-menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4.Pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.Gratifikasi.