Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Bangunan di Jalan Bromo Tidak Mematuhi Perda Walikota Medan

Avatar photo
34
×

Bangunan di Jalan Bromo Tidak Mematuhi Perda Walikota Medan

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.online] – LSM Penjara Indonesia Kota Medan Minta Bangunan Di Jalan Bromo Di Segel, Surat Lurah Tegal Sari lll kecamatan Medan area Tak Digubris
Di duga di back up,
DPRD kota Medan Sidak bangunan yang tidak taat aturan dan mengangkangi surat Edaran dari walikota,

Fitri Nasution menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beroperasi dengan bebasnya di jalan Bromo Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, Kota Medan Sumatera Utara.

Fitri Nasution mengatakan dirinya meminta Satpol PP harus tegas dan menyegel bangunan tersebut karena di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Kita sudah konfirmasi ke Lurah Tegal Sari III bahwa bangunan itu tanpa PBG dan sudah di himbau namun pemilik bangunan tetap membandel oleh karena itu kita minta Satpol PP menyegel bangunan tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/5/2025)

Lanjut Fitri NST, mengatakan dirinya bukan menghalangi investor untuk membuka usaha di Kota Medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin – izin seperti Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

‘Jangan seenaknya pengusaha bangun tanpa PBG, kami minta ketegasan Pemko Medan untuk menyegel bangunan tersebut,” katanya.

Fitri Nasution juga mengatakan apabila tidak di segel berarti ada setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai fungsi pengawasan.

“Kita minta Inspektorat Kota Medan periksa seluruh OPD terkait yang di duga terima setoran karena membiarkan bangunan tanpa PBG bisa bebas beroperasi,’ pungkasnya.