“Bisnis Haram Narkoba di Bilah Hilir Resahkan Warga: Bandar Narkoba Diduga Kebal Hukum?”

banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu,

Warga Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, semakin resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Seorang yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial (AJ), disebut-sebut memiliki jaringan yang luas dan kebal terhadap hukum.

Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10:45 WIB, sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada wartawan di sebuah warung di dekat Simpang Empat, Desa Tanjung Loban, Kecamatan Bilah Hilir.

Mereka menuding bahwa markas utama (AJ) berada di Tangkahan RT 2, yang dikenal sebagai tempat “Cek Oneng”.

Menurut informasi yang dihimpun, (AJ) telah mengembangkan “sayap” bisnisnya ke beberapa titik di wilayah tersebut, antara lain:

– Kampung Tengah, Desa Tanjung Loban RT 1: Iwan C

– Desa Sei Kasih, Kampung Nilon RT 1: Surya (Samplok)

– Desa Sei Kasih: (AN) Ana

– Desa Sei Tarolat, Sungai Abal, Bangun Sari: Jefri (Dunggu)

– Sidomulyo 1: Borok

– Sungai Mambang: (MM) Memet

– Bangun Sari Dua: Kacer (KC)

– Wilayah Sadani: Dona (DN)

Warga menuding bahwa (AJ) merasa aman dan terlindungi, bahkan menantang aparat penegak hukum.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena sudah beberapa kali didatangi wartawan, namun tidak ada tindakan nyata yang diambil.

Seorang ibu yang baru menjemput anaknya dari sekolah juga mengungkapkan keprihatinannya.

Ia khawatir jika peredaran narkoba tidak diberantas, masa depan anaknya dan generasi muda lainnya akan hancur.

Masyarakat mendesak Polres Labuhanbatu dan Kapolda untuk segera bertindak dan memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, khususnya di Desa Tanjung Loban.

Mereka berharap agar generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

Konfirmasi dari pihak kepolisian masih diupayakan.

banner 325x300
Penulis: Andre Simsonk (Jurnalis)Editor: Dicky (Pim-Red)
error: Content is protected !!