Peredaran sabu-sabu yang terorganisir dan bebas hambatan di Aek Riung Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, kini menjadi ancaman serius bagi warga setempat.
Bisnis haram ini diklaim milik “big bos” Udin Klewang dan dijalankan oleh timnya, termasuk Arif yang bertugas sebagai pembagi dan tukang kutip setoran.
Lokasi transaksi yang strategis – tak jauh dari Pasar Sigambal dan di pinggir jalan masuk gang, memudahkan pecinta sabu-sabu berdatangan tanpa takut tertangkap.
Dampaknya langsung dirasakan warga: generasi muda tergerogoti, rumah sering dibongkar, dan barang berharga seperti bunga hias, tabung gas, serta ponsel kerap hilang.
“Kami sangat resah akan keamanan kampung. Anak-anak kami terancam, dan kami selalu was-was,” ujar seorang warga Aek Riung pada Awak Media pada Kamis (23/10). Warga mengajak APH (Aparat Penegak Hukum) Labuhan Batu segera membasmi bisnis haram tersebut.
Sumber terpercaya yang dikontak Awak Media selama investigasi lapangan mengungkapkan bahwa Udin Klewang adalah pemilik utama bisnis sabu tersebut, dengan Arif sebagai perantara kuncinya.
Upaya Awak Media mengonfirmasi ke Arif melalui WhatsApp dan telepon tak berhasil – panggilan tak diangkat dan pesan tak dibalas
hingga berita ini diterbitkan. Awak Media akan terus menyusuri fakta dan berkoordinasi dengan APH Labuhan Batu untuk menutup bisnis haram tersebut.