MEDAN, [Gaperta.online] – Pada Hari Sabtu (14/06/2025), (Siti) mencari keadilan Pada Komnas Perempuan atau Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dalam perjalanan perkara ini (Siti) sangat kecewa dan sangat Despresi karena adanya Penekanan yang di lakukan oleh seorang (F) fraksi demokrat sumut Komisi E. Dan membuatnya sangat kecewa dan tidak adanya rasa bertangung jawab.
Maka itu saya meminta keadilan Pada Presiden Bapak Prabowo Subianto RI, saya juga meminta bantuan kepada Rakyat Indonesia dan meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, agar segera di proses secara hukum negara yang berlaku,bagi pelaku yang melakukan tindak Pidana kekerasan Seksual.
“Undang-undang nomor 12 tahun 2022 pasal, 4 UU TPKS,”
Didalam keterangan (Siti) juga menyatakan bahwa ia ditekan dan terus didesak oleh (F) dan membuat pernyataan seolah-olah Konfersi PERS!!
Saya hanya meminta Keadilan dan akui kesalahan yang sudah (F) dia perbuat kepada saya…!!
Dan didalam surat Konfersi PERS tersebut dalam perjalan perkara ini,(S) telah ditekan dan tidak adanya komunikasi dan mendapat dukungan moril dari sdr, Melizar Latif dan anaknya yang merupakan kader partai dan memiliki kepentingan politik, terkait posisi (F) DPRD Praksi Demokrat Komisi E Sumatra Utara.
Saya juga menegaskan kepada awak media bahwa tidak ada saya membuat surat pernyataan yang tertulis
dan membuat Konfersi PERS, itu tidaklah benar, dan masa saya yang harus minta maaf Kepada Partai Demokrat.
Lucunya, lagi saya di paksa membuat Akta Notaris, dimana dalam Akta notaris tersebut pernyataan Saya banyak yang berubah-ubah, seolah-olah Saudara (FA) tidak bersalah atas perbuatannya keji yang telah dia perbuat kepada diri saya, jelas disini saya yang menjadi korban, pungkasnya.