Dana Desa Batu Nadua Diduga Bocor Besar-besaran, Kades Jaksan Gultom Diminta Bertanggung Jawab!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI UTARA,

Pengelolaan Dana Desa di Desa Batu Nadua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga penuh kejanggalan dan berpotensi penyimpangan besar selama periode 2022 hingga 2025. Kepala Desa setempat, Jaksan Gultom, kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penyaluran dana yang mencapai miliaran rupiah.

Data resmi yang diakses oleh tim investigasi GAPERTA ONLINE menunjukkan beberapa fakta mencengangkan:

1. Alokasi “Keadaan Mendesak” yang Tidak Wajar Pada tahun 2022, dana sebesar Rp 270 juta (40,5% dari total pagu) dialokasikan untuk pos “Keadaan Mendesak”, tanpa penjelasan detail jenis kegiatannya. Padahal, pos ini seharusnya hanya untuk kondisi darurat yang tidak terduga.

2. Perubahan Status Desa dan Fluktuasi Pagu Mencurigakan. Status desa berubah dari “TERTINGGAL” (2022) menjadi “BERKEMBANG” (2023), namun pagu Dana Desa justru turun drastis dari Rp 880 juta (2023) menjadi Rp 677 juta (2024), tanpa alasan yang jelas.

3. Ketidakkonsistenan Program Strategis

Program besar seperti pemeliharaan pelabuhan perikanan (Rp 133 juta pada 2022) menghilang di tahun berikutnya, sementara program “Keadaan Mendesak” selalu muncul setiap tahun dengan nominal besar.

4. Operasional Pemerintah Desa Dibiayai Dana Desa Pada 2023, ditemukan alokasi dana sebesar Rp 21 juta untuk operasional pemerintah desa, yang seharusnya tidak boleh dibiayai dari Dana Desa sesuai peraturan.

5. Penyaluran Tahap 3 yang Hilang dan Data Tidak Update

Tahun 2024, penyaluran tahap 3 tidak ada (0%), sementara data tahun 2025 belum memiliki rincian program meski penyaluran tahap 1 sudah 100%.

Pertanyaan Media untuk Kades Jaksan Gultom:

1. Mengapa pos “Keadaan Mendesak” selalu muncul dengan nominal besar setiap tahun? Apa saja realisasi kegiatannya?

2. Mengapa status desa membaik tetapi pagu Dana Desa justru turun drastis di tahun 2024?

3. Mengapa program strategis seperti pemeliharaan pelabuhan perikanan tidak berkelanjutan?

4. Apakah penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa pada 2023 telah sesuai aturan?

5. Mengapa detail penyaluran Dana Desa tahun 2025 belum diunggah, padahal penyaluran tahap 1 sudah 100%?

Kades Jaksan Gultom  diminta memberikan hak jawab secara resmi dan transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui aliran dana milik mereka.

banner 325x300
error: Content is protected !!