Sejumlah media menyoroti adanya potensi kejanggalan dalam pengelolaan dana desa di Desa Sibaganding, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dari tahun 2020 hingga 2025. Sorotan ini muncul berdasarkan data laporan anggaran desa yang dipublikasikan, namun menimbulkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Gaperta.online-Dok
Berikut adalah poin-poin pertanyaan spesifik yang diajukan kepada Kepala Desa Sibaganding, Bapak/Ibu Bungaran Pasaribu :
1. Status Desa Tertinggal:
– Pertanyaan: “Mengapa status Desa Sibaganding tetap ‘Tertinggal’ padahal dana desa terus mengalir setiap tahun? Apa indikator keberhasilan penggunaan dana desa dalam meningkatkan status desa?”
– Bukti yang Diminta: “Laporan evaluasi program-program yang didanai oleh dana desa sejak 2020, yang menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan status desa.”
2. Dana Keadaan Mendesak:
– Pertanyaan: “Rincian lengkap penggunaan dana ‘Keadaan Mendesak’ setiap tahun, termasuk jenis kejadian mendesak, jumlah dana yang dikeluarkan, dan penerima manfaat. Mengapa alokasi dana ini selalu tinggi setiap tahun?”
– Bukti yang Diminta: “Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana ‘Keadaan Mendesak’ setiap tahun, dilengkapi dengan foto/video kejadian, berita acara, dan daftar penerima bantuan.”
3. Pembangunan Jalan:
– Pertanyaan: “Spesifikasi detail proyek pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani setiap tahun, termasuk lokasi, volume, anggaran, dan kontraktor pelaksana. Bagaimana pengawasan kualitas proyek ini?”
– Bukti yang Diminta: “Dokumen kontrak proyek pembangunan jalan, laporan kemajuan proyek (progress report), foto/video kondisi jalan sebelum dan sesudah dibangun, serta laporan hasil audit kualitas proyek.”
4. Penyaluran Dana:
– Pertanyaan: “Mengapa terdapat perbedaan antara pagu dan penyaluran dana pada tahun 2025? Bagaimana rencana penggunaan sisa dana tersebut? Mengapa tidak ada penyaluran dana tahap 3 pada tahun 2024?”
– Bukti yang Diminta: “Surat keputusan/peraturan desa yang menjelaskan perbedaan pagu dan penyaluran dana, serta rencana penggunaan sisa dana. Surat keterangan dari pihak terkait mengenai alasan tidak adanya penyaluran dana tahap 3 tahun 2024.”
5. Informasi Publik:
– Pertanyaan: “Mengapa anggaran informasi publik sangat kecil di tahun 2024? Bagaimana desa memastikan transparansi informasi kepada warga dengan anggaran terbatas?”
– Bukti yang Diminta: “Contoh-contoh materi informasi publik yang telah disebarluaskan kepada masyarakat (poster, baliho, pengumuman), serta bukti kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada warga.”
Media memberikan waktu [Jumlah Hari] hari kepada Kepala Desa Sibaganding untuk memberikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung atas pertanyaan-pertanyaan ini. Klarifikasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta menjawab keraguan yang muncul di masyarakat.
Kontak Media: Bungaran Pasaribu 082122858914
Catatan: Rilis pers ini dapat disebarkan ke berbagai media online, cetak, dan televisi untuk mendapatkan perhatian publik yang lebih luas.