Batam , [ Gaperta.online ] – Acara tersebut dijadwalkan di Hotel Vista pada Jumat (15/11), pukul 14.00 WIB. Penundaan ini terjadi akibat perbedaan pandangan antara pasangan calon (paslon) terkait aturan teknis yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam.
Menurut informasi yang dihimpun media terbaiknews.com ini di lokasi, terjadinya persoalan bermula dari kebijakan yang dibuat oleh Ketua KPUD Kota Batam, Mawardi yang melarang penggunaan alat elektronik, termasuk ponsel, selama debat.
Anehnya, sikap KPUD Kota Batam tersebut dinilai tidak konsisten, karena tidak diterapkan pada debat pertama dan tidak tercantum dalam petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jika alat elektronik dilarang, maka tidak hanya ponsel, tapi juga catatan manual tidak boleh digunakan. Namun, pihak paslon nomor 1 keberatan dengan usulan itu.
Ketidakjelasan sikap KPUD Kota Batam dalam mengambil keputusan menjadi sorotan dari Tim ASLI. Menurut salah satu tim ASLI, M. Nur menyampaikan, KPUD Kota Batam justru membuat blunder dengan memberikan keputusan yang membingungkan terkait boleh atau tidaknya membawa alat elektronik maupun catatan selama debat.
“Sebagai penyelenggara, KPUD Kota Batam seharusnya berpegang pada regulasi, bukan sekadar yang diduga opini pribadi atau pengaruh eksternal, karena tidak ada satupun pasal atau aturan yang dibuat KPU terkait alat elektronik maupun alat tulis lainnya,” tegas M. Nur.
Ia juga menekankan bahwa debat publik merupakan bagian penting dari pendidikan politik yang harus dijalankan secara berkeadilan.
“Oleh karena itu, mereka meminta agar KPUD mampu memastikan kesetaraan bagi seluruh peserta debat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan mendalam mengenai visi-misi para kandidat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal baru untuk debat kedua Pilkada Batam. Bahkan Ketua KPUD Kota Batam juga masih belum bisa memberikan konfirmasi terkait tertundanya Debat Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.
( Redaksi )