Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar ribuan mahasiswa dari BEM se-Kalimantan Barat pada Jumat (29/8/2025) diwarnai kericuhan. Aksi ini menuntut transparansi terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI serta kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil.
Aksi dimulai dari Bundaran Digulis Untan, dengan tujuan utama gedung DPRD Provinsi Kalbar. Massa yang diperkirakan mencapai 2.000 orang ini membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka. Awalnya, aksi berjalan damai, namun situasi memanas ketika terjadi pelemparan benda keras dari arah yang tidak diketahui.
Gaperta.online-Dok
Ketegangan meningkat saat sejumlah anak di bawah umur terlihat melempari aparat dengan botol dan benda tumpul menjelang waktu magrib. Wedi (13), seorang remaja yang ikut aksi, mengaku kepada wartawan bahwa dirinya ikut karena ajakan teman dan diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu. Kehadiran anak-anak ini menimbulkan dugaan adanya penyusupan dalam aksi unjuk rasa.
Gaperta.online-Dok
Mahasiswa menuntut DPR RI untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan menolak kenaikan gaji serta tunjangan yang dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka juga menuntut adanya evaluasi terhadap kebijakan perpajakan yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.
Aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi di lapangan setelah sempat terjadi bentrokan kecil. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Doni Charles Go, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan penyusupan dalam aksi ini dan menindak tegas pelaku provokasi.
Audiensi antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Provinsi Kalbar tetap berlangsung di dalam gedung DPRD. Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L, berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI dan pemerintah pusat. Namun, ia juga mengimbau mahasiswa untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aksi unjuk rasa ini sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pontianak. Namun, situasi berangsur normal setelah aparat kepolisian berhasil memblokade jalan dan mengalihkan arus lalu lintas.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi terkait dugaan penyusupan ini kepada pihak kepolisian, DPRD Kalbar, dan perwakilan BEM. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi.