Desa Tertinggal di Tapanuli Utara Diguncang Dugaan Kejanggalan Dana Desa Miliaran Rupiah, Pos ‘Keadaan Mendesak’ Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TAPANULI UTARA,

Pengelolaan Dana Desa di Desa Padang Siandomang, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, disorot setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangannya selama periode 2022 hingga 2025. Desa yang secara konsisten berstatus TERTINGGAL ini telah menerima alokasi dana kumulatif senilai lebih dari Rp 3 Miliar, namun pola pengeluaran dan penyalurannya menimbulkan tanda tanya besar.

Analisis mendalam terhadap data yang tercatat menunjukkan beberapa indikasi ketidakwajaran, dengan pos “Keadaan Mendesak” sebagai anomaly paling mencolok. Pada tahun 2022 saja, pos ini menyerap dana hingga Rp 446,4 juta atau setara dengan 57,9% dari total pagu tahun tersebut. Alokasi besar untuk pos darurat juga terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, kejanggalan administratif terlihat pada pencatatan untuk tahun 2025. Per 10 Juli 2025, sistem mencatat penyaluran dana tahap pertama telah mencapai 100% senilai Rp 416,7 juta. Hal ini dianggap tidak wajar mengingat tahun yang belum genap dan proses penyaluran dana desa yang biasanya berjenjang sepanjang tahun.

Rincian Penggunaan Dana Desa Padang Siandomang (2022-2025):

Tahun 2022 (Pagu: Rp 770.654.000)

· Penyelenggaraan Posyandu: Rp 8.810.000

· Desa Siaga Kesehatan: Rp 30.000.000

· Jalan Usaha Tani: Rp 111.915.000

· Perencanaan Tata Ruang: Rp 4.000.000

· Penanggulangan Bencana: Rp 31.652.000

· Keadaan Mendesak: Rp 446.400.000 (57.9%)

· Produksi Tanaman Pangan: Rp 92.675.000

· Pelatihan Pertanian/Peternakan: Rp 45.000.000

Tahun 2023 (Pagu: Rp 722.461.000)

· Jalan Usaha Tani: Rp 446.371.419

· Jaringan Komunikasi Desa: Rp 5.705.000

· Informasi Publik Desa: Rp 1.500.000

· Penyelenggaraan Posyandu: Rp 26.500.000

· Penyuluhan dan Pelatihan: Rp 52.000.000

· Keadaan Mendesak: Rp 147.600.000 (20.4%)

· Produksi Tanaman Pangan: Rp 10.000.000

· Operasional Pemdes: Rp 19.650.000

 

Tahun 2024 (Pagu: Rp 729.206.000)

· Informasi Publik Desa: Rp 500.000

· Prasarana Jalan Desa: Rp 100.529.000

· Penyelenggaraan Posyandu: Rp 23.590.000

· Jalan Usaha Tani: Rp 122.542.000

· Keadaan Mendesak: Rp 62.400.000 (8.6%)

 

Tahun 2025 (Pagu: Rp 819.243.000; Realisasi per 10 Juli: Rp 416.787.920)

· Penyaluran Tahap 1 tercatat 100% pada pertengahan tahun.

Beberapa Poin Kejanggalan yang Teridentifikasi:

1. Dominasi Pos ‘Keadaan Mendesak’: Penggunaan dana terbesar justru pada pos yang seharusnya bersifat darurat dan tidak terduga, bukan untuk program pembangunan berkelanjutan.

2. Konsistensi Status Tertinggal: Penerimaan dana yang masif selama empat tahun tidak mengubah status desa, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas program.

3. Lonjakan Anggaran Tak Wajar: Item “Pembangunan Jalan Usaha Tani” mengalami kenaikan anggaran drastis hingga hampir 400% dari Rp 111,9 juta (2022) menjadi Rp 446,3 juta (2023).

4. Pencatatan yang Tidak Realistis: Data penyaluran 100% di pertengahan tahun 2025 dinilai mustahil secara administrasi dan prosedur penyaluran dana desa.

Pemberitaan ini akan terus diikuti perkembangannya oleh tim investigasi Gaperta Online, termasuk proses verifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Utara. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pembuktian lengkap dilakukan. Redaksi memberikan hak jawab secara formal kepada Kepala Desa Padang Siandomang bapak asahan simatupang.

banner 325x300
error: Content is protected !!