Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Dan Kriminal

Diduga Jual Hutan Bakau untuk Sawit, Oknum Kades Kubu Dituding Terlibat Transaksi Lahan Rp1,2 Miliar

Avatar photo
9094
×

Diduga Jual Hutan Bakau untuk Sawit, Oknum Kades Kubu Dituding Terlibat Transaksi Lahan Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, [Gaperta.online] – Dugaan praktik jual beli lahan yang diduga merupakan kawasan hutan mangrove atau hutan bakau seluas 400 hektare mencuat di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Transaksi tersebut menyeret nama seorang oknum Kepala Desa Kubu yang dituding telah menjual lahan tersebut kepada seorang warga berinisial BN, diduga untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit pada hari Sabtu, 12 April 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, indikasi terkuaknya transaksi ini bermula dari keberadaan alat berat jenis excavator yang masuk ke area hutan mangrove. Lahan tersebut diketahui telah diklaim sebagai milik pribadi hasil transaksi jual beli, dengan harga yang diduga disepakati sebesar Rp6 juta per hektare. Bila dikalikan total luas 400 hektare, nilai transaksi ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Dugaan ini semakin menguat setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan oknum Kepala Desa Kubu menerima uang dalam jumlah besar dari pihak pembeli, serta penandatanganan dokumen yang disebut-sebut sebagai bukti pelunasan jual beli lahan. Materi visual tersebut kini beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi sorotan warga setempat.

Kepada tim liputan media MHI Perwakilan Kalbar, seorang warga Desa Kubu yang ditemui di salah satu warung kopi di Pontianak mengaku mengetahui adanya dugaan jual beli tersebut. Ia mengatakan bahwa kawasan yang diduga diperjualbelikan merupakan hutan bakau yang selama ini berfungsi vital sebagai penahan abrasi, pembatas air asin dan air tawar, serta menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal untuk menangkap ikan dan kepiting.

“Kalau ini benar terjadi, sangat disayangkan. Hutan bakau itu bukan hanya penting secara ekologi, tapi juga sumber hidup warga. Apalagi, saya tahu pernah ada warga yang ditegur bahkan alat kerjanya disita polisi hanya karena menebang sedikit untuk bikin pondok. Tapi yang ini malah bawa ekskavator, dan belum ada tindakan apa-apa,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus tersebut. Ia membandingkan perlakuan terhadap warga biasa yang hanya menebang beberapa batang pohon bakau, dengan proyek pembukaan lahan besar-besaran yang melibatkan alat berat dan belum mendapat penindakan dari pihak berwenang.

Terkait isu ini, pertemuan antara warga, pihak Kecamatan, serta sejumlah instansi terkait dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 15 April 2025 di Kantor Camat Kubu. Tim Liputan Media MHI Kalbar telah mengonfirmasi kehadiran Kapolsek Kubu melalui pesan singkat WhatsApp. Kapolsek membenarkan bahwa dirinya menerima undangan resmi untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Tim Liputan Media MHI juga telah mengajukan permohonan untuk melakukan peliputan langsung dalam agenda tersebut, mengingat besarnya perhatian publik terhadap isu ini dan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut kawasan strategis ekologis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kubu yang dituding terlibat dalam transaksi tersebut. Isu dugaan jual beli lahan hutan bakau ini masih menjadi topik hangat dan perbincangan serius di tengah masyarakat Desa Kubu dan sekitarnya, serta menyita perhatian publik Kalimantan Barat.