“Diduga Mafia Elpiji Beraksi! Pangkalan Gas Resmi di Sintat Dicurangi Agen Nakal”

banner 120x600
banner 468x60

Sintang (Kalbar),

Pemutusan pasokan gas elpiji secara sepihak diduga menyeret permainan kotor agen nakal di Sintang. Pangkalan gas resmi milik ER, Pangkalan Jaya Makmur Abadi, tiba-tiba berhenti menerima pasokan dari PT Sepauk Indah sejak September 2024—padahal kontrak masih berlaku.

“Tanpa pemberitahuan, pasokan langsung diputus. Janji pengiriman hanya jadi omong kosong,” tegas ER, Rabu (7/8/2025).

Pelanggaran Hukum & Dugaan Kartel Distribusi,
ER menduga agen sengaja memotong jalur distribusi resmi dan menjual langsung ke pedagang eceran—praktik ilegal yang melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas (Pasal 55). Ancaman hukumannya berat: 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.

“Ini bukti agen cari untung di luar sistem. Rakyat kecil yang jadi korban,” sindir ER.

ER mendesak Pertamina, Polri, dan Disperindagkop Sintang untuk mengusut tuntas dugaan mafia elpiji ini. Kasus serupa sebelumnya marak terjadi di Kapuas Hulu dan Sekadau, menunjukkan pola sistemik.

“Jika dibiarkan, subsidi gas untuk rakyat hanya akan dinikmati segelintir mafia,” tegasnya.

– Pelanggaran: Agen diduga jual gas subsidi langsung ke pengecer, langgar aturan distribusi.
– Dampak: Pangkalan resmi rugi, masyarakat kesulitan akses gas.
– Regulasi: UU Migas menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

Sumber: ER

banner 325x300
error: Content is protected !!