Depok,
Komisi C DPRD Kota Depok mengecam keras kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) yang diduga melanggar aturan dalam proyek senilai Rp500 miliar. Sorotan utama tertuju pada pembangunan SMPN 3 Depok dan Stadion Mini Sukatani, yang dinilai abai terhadap standar keselamatan kerja.
“Ini bukan main-main. Proyek sebesar ini harus diawasi ketat, tapi malah terjadi pelanggaran serius!” tegas Hengky, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, dalam jumpa pers usai paripurna, Rabu (6/8/25).
Menurutnya, proyek di SMPN 3 terbukti melanggar PP No. 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Padahal, aturan ini wajib dipatuhi untuk menjamin keamanan pekerja dan kelancaran proyek.
“Ini kecerobohan fatal! Dinas Rumkim harus bertanggung jawab,” tambahnya.