“Dinas Rumkim Depok Diduga Langgar Aturan Proyek Miliaran! Komisi C DPRD: ‘Ini Harus Ditindak Serius!'”

banner 120x600
banner 468x60

Depok,

Komisi C DPRD Kota Depok mengecam keras kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) yang diduga melanggar aturan dalam proyek senilai Rp500 miliar. Sorotan utama tertuju pada pembangunan SMPN 3 Depok dan Stadion Mini Sukatani, yang dinilai abai terhadap standar keselamatan kerja.

“Ini bukan main-main. Proyek sebesar ini harus diawasi ketat, tapi malah terjadi pelanggaran serius!” tegas Hengky, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, dalam jumpa pers usai paripurna, Rabu (6/8/25).

Menurutnya, proyek di SMPN 3 terbukti melanggar PP No. 50/2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Padahal, aturan ini wajib dipatuhi untuk menjamin keamanan pekerja dan kelancaran proyek.

“Ini kecerobohan fatal! Dinas Rumkim harus bertanggung jawab,” tambahnya.

banner 325x300
error: Content is protected !!