DPP AKPERSI Berikan Perhatian Penuh pada Anggota dan Kawal Kasus Penghinaan Wartawan di Jawa Barat

banner 120x600
banner 468x60

Bekasi,

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian penuh kepada seluruh anggota dan pengurus di Indonesia.

AKPERSI tidak akan mentolerir segala bentuk intervensi, intimidasi, atau tindakan merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik penghinaan yang kembali mencuat di media sosial. Ahmad Syarifudin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, pada Rabu (1/10/2025) dini hari.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.

Ahmad Syarifudin merasa direndahkan oleh ucapan kasar dari seorang anggota grup WhatsApp bernama “Komunitas Peduli Keadilan,” Iyus Kastelo. Dalam pesannya, Iyus diduga menggunakan kata-kata menghina seperti “jongos” dan “wartawan cipe,” serta menuding Ahmad membuat berita pencitraan.

Berikut kutipan pesan yang dimaksud:

“Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”

Merasa nama baiknya tercoreng, Ahmad Syarifudin memilih menempuh jalur hukum. “Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang banyak diikuti orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini menyoroti penyalahgunaan ruang digital yang kerap menjadi ajang ujaran kebencian, terutama yang menimpa figur publik yang memimpin organisasi pers.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan ini mengingatkan publik bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan untuk menghina.

Setiap kata yang merendahkan martabat orang lain berpotensi menyeret pelakunya ke ranah hukum.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, yang dihubungi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan penghinaan dan perendahan terhadap anggota AKPERSI, terutama yang menimpa Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat.

DPP AKPERSI akan memberikan pengawalan dan dukungan penuh, serta membawa masalah ini ke ranah hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan profesi wartawan.

“Berulang kali saya sampaikan bahwa jangan pernah ada intimidasi, intervensi, merendahkan, atau penghinaan terhadap rekan wartawan. AKPERSI akan menjadi garda terdepan untuk melawannya,” ujar Rino Triyono.

Ia menambahkan bahwa tindakan Iyus Kastelo di grup “Komunitas Peduli Keadilan” yang beranggotakan 154 orang, termasuk pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum (APH), merupakan upaya intimidasi terhadap pemberitaan dan mendiskreditkan seorang tokoh publik dalam organisasi pers.

Rino Triyono juga menyatakan akan menyomasi organisasi dan media tempat pelaku bernaung, serta melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Pers karena melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum DPP AKPERSI menekankan pentingnya etika dalam berucap dan menulis di ruang digital untuk menghindari jeratan pidana.

Ia mendesak Polsek Pebayuran untuk memproses kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum sesuai prosedur. Jika tidak, masalah ini akan diteruskan ke tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

“Saya berpesan kepada seluruh wartawan AKPERSI untuk lebih bijaksana dalam menggunakan ruang digital dan patuh pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga memberikan peribahasa “Mulutmu Harimaumu” dan filosofi “Berpikirlah Sebelum Berbicara, Jangan Berbicara Baru Berpikir” sebagai pengingat.

banner 325x300
error: Content is protected !!