Samarinda,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pembebasan lahan Bandara APT Pranoto Samarinda yang belum tuntas sejak tahun 1994. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Ir. Agus Suwandy.
RDP ini dihadiri oleh anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, antara lain:
Selamat Ari Wibowo, S.Pd,
Salehuddin, S.Fil, S.Sos, M.AP,
Dr. H. Yusuf Mustafa, SH, MH,
Budianto Bulang,
Henry Pailan Tandi Payung, SE,
Didik Agung Eko Wahono,
Safuad, SE,
Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si,
H. La Ode Nasir, SE,
H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si,
H. Abdullloh, S.Sos, ME,
H. Akhmed Reza Fachlevi, S.Sos,
Dr. Hj. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si,
Sayid Muziburrachman,
H. Apansyah, S.T.P,
M.Ling,
Drs. H. Baharuddin Muin,
H. Abdul Rakhman Bolong, S.Kom, M.M,
H. Muhammad Samsun, S.E., M.Si,
H. Sugiyono, S.E., M.A.P,
Prof. DR. H. J. Jahidin S, S.H.,M.H,
H. Abdul Rahman Agus,
H. Arfan,S.E., M.Si,
H. Subandi, S.E., M.A.P, dan
H. Husin Djufrie, S.E.
2025-9-26 NOTULA RDP Lahan Bandara Apt Pranoto Smd
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kaltim, Kantor Pertanahan BPN Samarinda, Kantor UPBU Kelas I APT Pranoto Samarinda, Camat Samarinda Utara, serta perwakilan warga pemilik lahan.
Turut hadir Dr. I Made Subagio, S.H, M.H dan Bambang Anjis Saputra, S.H, yang memegang 31 kuasa dari masyarakat yang lahannya belum dibayarkan.
Kuasa hukum warga pemilik lahan menyampaikan bahwa pembebasan lahan Bandara Samarinda Baru (saat ini Bandara APT Pranoto) dimulai sejak tahun 1994. Pada saat itu, tim pembangunan bandara mencari lokasi dan menetapkan Sungai Siring sebagai lokasi pembangunan.
Warga pemilik lahan diinformasikan mengenai rencana pembangunan bandara dan diminta untuk menyerahkan fotokopi surat tanah. Sempat terjadi pro dan kontra terkait harga ganti rugi, hingga akhirnya disepakati harga Rp.350 Ribu/m2. Namun, menjelang реаlisasi pembayaran, luas lahan yang akan dibebaskan dikurangi dari 750 lebar × 4 kilo menjadi 500 lebar × 4 kilo dengan alasan keterbatasan dana.
Meskipun tidak seluruh tanah warga digunakan untuk pembangunan bandara, dokumen asli kepemilikan tanah warga telah diambil.
Permasalahan tanah warga yang belum terselesaikan sejak tahun 1994 hingga sekarang, terbagi menjadi 3 cluster:
– Cluster 1: Warga yang pernah pembebasan sedikit, surat tanah asli diambil, namun sampai saat ini tidak dikembalikan suratnya atau dibayarkan sisanya (24 orang).
– Cluster 2: Warga yang masih memegang sertifikat/surat tanah asli namun sudah dipagar dan belum dibebaskan tanahnya (6 orang).
– Cluster 3: Warga yang lahannya berada di depan bagian pintu masuk Bandara dan sudah terselesaikan pembebasannya (36 orang pemilik lahan).
Warga sudah bersurat kepada Gubernur Kaltim dan Menteri Perhubungan meminta agar ada kejelasan terkait sisa tanah mereka yang belum diselesaikan, apakah akan dibayar atau dikembalikan sisa tanahnya kepada warga, namun belum ada kejelasan.
Total lahan yang belum dibebaskan mencapai 391.006 m2 (cluster 1) dan 461.115 m2 (cluster 2), dengan total 30 warga yang terdampak (cluster 1 dan 2).
BPKAD Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa lahan bandara telah disertifikatkan dan diserahkan ke Kementerian Perhubungan, kecuali lahan untuk pintu masuk bandara yang masih menjadi aset Pemprov Kaltim.
Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim menambahkan bahwa terdapat tumpang tindih batas/pagar bandara dengan sisa tanah warga yang belum tuntas pembayarannya.
Dalam RDP tersebut, beberapa anggota DPRD Kaltim memberikan pernyataan, antara lain:
– Bpk Subandi, SE, MAP (Komisi III): Pengukuran ulang batas tanah seharusnya melibatkan warga pemilik tanah dan meminta warga membuat peta tanah yang di-overlay dengan peta wilayah bandara.
– Bpk Apansyah, S.T.P, M.Ling (Komisi III): Mendesak keseriusan Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti aduan warga dan mengusulkan pembentukan Pansus.
– Bpk Dr. Yusuf Mustafa, SH, MH (Komisi I): Meminta kejelasan status warga yang sudah menggugat ke pengadilan.
– Ibu Dr. Syarifatul Sya’diah, S.Pd, M.Si (Komisi III): Meminta sikap proaktif dari Pemprov Kaltim agar masalah ini dapat diselesaikan.
– Bpk Akhmed Reza Fachlevi, S.Sos (Komisi III): Mengusulkan peninjauan lapangan dan menawarkan dua solusi: pembayaran tuntas atau pengembalian tanah.
– Bpk Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si (Komisi I): Pemerintah Provinsi Kaltim perlu mendata ulang secara spesifik warga yang sudah dibayar dan warga yang masih belum tuntas pembayarannya.
Biro Hukum Pemprov Kaltim menyampaikan bahwa gugatan Sumitro dkk di pengadilan telah selesai di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, dengan putusan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Terkait tuntutan warga, pihak Pemprov Kaltim belum memberikan tanggapan konkret dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Rapat menyimpulkan bahwa Pemprov Kaltim diminta untuk menindaklanjuti penyelesaian sisa lahan warga di bandara APT Pranoto yang belum tuntas dibebaskan namun sudah masuk pagar bandara.
Warga diminta untuk membuat persil dan meng-overlay peta tanahnya dengan peta batas lahan bandara APT Pranoto. Pemerintah Provinsi Kaltim juga diminta untuk mendata ulang secara spesifik warga yang sudah dibayar dan warga yang masih belum tuntas pembayarannya.
Rapat selanjutnya akan dijadwalkan dengan memperhatikan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim.