Berita  

Dr. I Made Subagio, S.H, M.H: Amnesti-Abolisi Hanya Untuk Rekonsiliasi, Bukan ‘Bailout’ Koruptor!”

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., seorang doktor hukum spesialis geothermal yang juga Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara serta Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm, menilai langkah ini sah secara konstitusi, namun menunjukkan cermin buram penegakan hukum di Indonesia.

“Hak prerogatif Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti memang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Tetapi harus diingat, instrumen ini semestinya jalan terakhir, bukan jadi penyelamat hukum ketika proses penegakan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan masih lemah,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Jumat (1/8/2025).

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas kasus korupsi impor gula dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 194,7 miliar. Sementara Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap PAW Harun Masiku.

Lewat abolisi, seluruh status peristiwa pidana Tom Lembong dihapus. Sedangkan amnesti membebaskan Hasto dari pelaksanaan pidana.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Kalau Proses Hukum Kuat, Abolisi dan Amnesti Tidak Perlu.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., abolisi dan amnesti sebaiknya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional, konflik bersenjata, atau kasus-kasus berbau politik kebangsaan, bukan pada perkara rasuah atau penyuapan.

“Kalau proses hukum kita berjalan lurus, transparan, dan akuntabel, maka abolisi dan amnesti tidak akan relevan. Justru penggunaan dua instrumen ini menunjukkan ada lubang besar dalam penegakan hukum kita,” tandasnya.

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menekankan bahwa keadilan substantif harus berdiri di atas jalur penegakan hukum yang berintegritas. “Keadilan itu lahir dari pengadilan yang fair, aparat yang jujur, dan proses yang terbuka. Bukan dari kebijakan politik belaka,” imbuhnya

Dorongan Perbaikan Sistem

Sebagai Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., berharap pemerintah dan DPR tidak hanya berkutat pada penggunaan hak prerogatif, tetapi juga serius memperbaiki kualitas penegakan hukum. Mulai dari penataan aparat penegak hukum, reformasi lembaga peradilan, hingga penguatan peran pengawasan publik.

“Masyarakat berharap abolisi dan amnesti tidak jadi ‘tameng’ bagi elite. Kita harus tunjukkan bahwa hukum bisa menegakkan keadilan secara utuh tanpa harus menunggu tanda tangan pengampunan,” tutupnya.

Autentikasi : Dr. I made Subagio,S.H, M.H

banner 325x300
error: Content is protected !!