Universitas Borobudur menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, di Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Sidang ini mengukuhkan Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H. sebagai doktor dengan predikat cumlaude.
Disertasi Dr. Mustika Mega Wijaya berjudul “REKONSTRUKSI PENGATURAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH OLEH NEGARA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN PASAL 33 AYAT 3 UUD NRI 1945.” Disertasi ini dibimbing oleh Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.H., M.Si., sebagai Promotor dan Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M., sebagai Ko-Promotor.
Disertasi ini mengupas tentang hak penguasaan negara atas tanah yang merupakan amanat konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Pengaturan ini menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Namun, dalam praktiknya, pengaturan hak penguasaan negara menghadapi masalah seperti norma yang kabur dalam Pasal 2 UUPA, tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengakuan hak masyarakat adat, dan dominasi kepentingan investasi.
Penelitian ini merumuskan tiga pokok masalah:
1. Mengapa pengaturan Hak Penguasaan atas Tanah oleh Negara perlu didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
2. Bagaimana hubungan antara Hak Penguasaan Negara atas tanah dan hak-hak menguasai masyarakat dalam menjaga keseimbangan kepentingan nasional.
3. Bagaimana rekonstruksi pengaturan Hak Penguasaan Negara atas tanah yang ideal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Disertasi ini menggunakan Teori Negara Hukum, Teori Kesejahteraan Rakyat, Teori Keseimbangan Hukum, dan Teori Rekonstruksi sebagai pisau analisis, dengan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Hak Menguasai Negara harus didasarkan pada UUD NRI 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960 karena secara filosofis menempatkan tanah sebagai sarana kesejahteraan rakyat, secara yuridis memberikan legitimasi kewenangan negara, dan secara sosiologis menjawab kebutuhan masyarakat.
Hubungan Hak Menguasai Negara dengan hak-hak masyarakat menuntut keseimbangan antara kepentingan nasional dan lokal, termasuk perlindungan hak ulayat. Rekonstruksi Hak Menguasai Negara yang ideal perlu dilakukan melalui amandemen Pasal 2 UUPA, penguatan peran negara, harmonisasi kewenangan, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Rekonstruksi Hak Menguasai Negara adalah langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah, dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan.
Dr. Mustika Mega Wijaya Lulus Cumlaude
Sidang promosi doktor ini diakhiri dengan pernyataan bahwa Mustika Mega Wijaya lulus dengan predikat cumlaude. Dr. Mustika menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
Dalam wawancara usai kegiatan, Dr. Mustika berharap disertasinya dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menentukan regulasi terkait rekonstruksi Hak Menguasai Negara.
“Harapannya, semoga dengan disertasi ini bisa digunakan atau bisa dijadikan referensi oleh pemerintah dalam menentukan regulasi khususnya rekonstruksi Hak menguasai negara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan agraria, menghindari monopoli penguasaan tanah dan memastikan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H, M.H., yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan.