Dugaan Main Mata Oknum Dishub DKI dengan Pengelola Parkir STR: Segel Dibuka, PT DSS Kembali Operasi Tanpa Izin
Beredarnya surat kronologis dari Pengawas Perhimpunan Penghuni Sentra Timur Residence(STR) mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan parkir. PT Data Selaras Solusindo (DSS), yang peralatannya disegel karena tunggakan PAD Rp 8 miliar, diduga kembali beroperasi atas 'kebaikan' oknum UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta. Warga mendesak Gubernur, Walikota, DPRD, dan KPK turun tangan selidiki indikasi penyalahgunaan wewenang.
Masalah parkir di Sentra Timur Residence (STR), Cakung, Jakarta Timur, bukannya reda, malah semakin runyam dan beraroma korupsi. Surat resmi bernomor 42/WAS/XI/2025 dari Tim Pengawas (WAS) Perhimpunan Penghuni STR yang beredar pada November 2025, mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kolusi antara pengelola parkir PT DSS dengan oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Berdasarkan surat tersebut dan informasi pendukung, terungkap bahwa aset parkir PT DSS di STR sebelumnya telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta bersama Dishub pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penyegelan ini dilakukan karena PT DSS diduga tidak menunaikan kewajibannya membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kas Daerah DKI Jakarta senilai Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) untuk periode lima tahun.
Ajaibnya, tanpa penjelasan yang transparan kepada penghuni, peralatan parkir milik PT DSS yang sempat dinonaktifkan itu kembali beroperasi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Padahal, hingga saat surat itu dibuat, Pengawas STR menyatakan tidak ada informasi resmi mengenai alasan pengoperasian kembali atau izin baru dari pihak berwenang, dalam hal ini UPT Parkir Dishub DKI Jakarta.
“WAS tidak diinformasikan terkait alasan dapat dioperasikannya kembali peralatan parkir PT DSS sejak tanggal tersebut di atas,” bunyi poin 16 dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Pengawas, Sri Purnomo.
Kejanggalan semakin menjadi ketika menganalisis dokumen lanjutan. Notulensi Rapat Koordinasi pada 5 November 2025 menyebutkan bahwa telah disepakati kerja sama bagi hasil 50:50 antara perhimpunan penghuni (P3SRS) dan PT DSS untuk parkir kendaraan kedua penghuni.
Namun, hanya dalam hitungan jam, Pengelola STR mengeluarkan pengumuman resmi yang berkata sebaliknya. Pemberitahuan No.005/TR-PPPSRS/XII/2025 menegaskan bahwa belum ada kerja sama resmi dengan pengelola parkir manapun selama belum ada izin sah dari UPT Parkir Dishub.
“Kami berasumsi, perbedaan tersebut adalah karena telah ada pembahasan lebih lanjut di internal RUS/Pengelola dengan PT DSS,” tulis Pengawas dalam suratnya, menyoroti ketidakkonsistenan yang mencolok.
Yang tak kalah memprihatinkan adalah sikap PT DSS dalam rapat. Perusahaan tersebut, yang diusulkan menjadi operator sementara, hanya bersedia menanggung asuransi untuk kendaraan berbayar (kendaraan kedua), dan menolak meng-cover kendaraan pertama penghuni yang parkir gratis.
Padahal, Building Manager STR menegaskan bahwa pengelola parkir wajib melindungi semua kendaraan.
Desakan untuk Investigasi Menyeluruh
Fakta-fakta ini menguatkan dugaan kuat adanya “main mata” antara PT DSS dengan oknum di tubuh UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Oknum ini diduga telah menyalahgunakan kewewenangannya dengan meloloskan dan membiarkan PT DSS beroperasi kembali tanpa izin resmi dan tanpa menyelesaikan tunggakan PAD yang sangat besar.
Oleh karena itu, melalui pemberitaan ini, para penghuni Sentra Timur Residence dan masyarakat Jakarta secara umum mendesak:
1. Gubernur DKI Jakarta: Untuk segera memerintahkan inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi internal di tubuh Dishub DKI Jakarta, khususnya unit UP Perparkiran. Transparansi proses lelang dan pemberian izin pengelolaan parkir di strata title seperti STR harus dijamin.
2. Walikota Jakarta Timur: Untuk turun langsung memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mengawasi praktik pengelolaan parkir di wilayahnya.
3. DPRD DKI Jakarta (khususnya Pansus Parkir): Untuk tidak berhenti pada penyegelan. Pansus harus memanggil kembali PT DSS dan jajaran Dishub terkait untuk mempertanggungjawabkan dibukanya kembali operasional PT DSS tanpa clear governance.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Untuk membuka mata dan memasukkan kasus ini dalam radar penyelidikan. Potensi kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dan indikasi penyuapan oknum patut diusut tuntas.
“Kami meminta RUS/Pengelola agar mengingatkan PT DSS untuk tidak memungut bayaran apapun terkait parkir, mengingat belum adanya perizinan resmi yang terbit,” tegas Sri Purnomo dalam suratnya, yang juga mencantumkan tembusan kepada pihak yang berwenang sesuai perundangan.
Hingga berita ini diturunkan, langkah tegas dari pihak berwenang masih dinantikan. Warga STR berharap kasus ini tidak tenggelam dan menjadi contoh bagi penertiban pengelolaan parkir yang kerap menjadi sumber masalah serta potensi korupsi di Ibu Kota, Redaksi memberikan hak jawab kepada PT. DSS agar berimbang.
Sumber: Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD DKI JAKARTA