“Eksklusif : Mafia Tambang Ilegal di Perbatasan Singkawang-Bengkayang! Catut Nama Bupati & Pakai Dokumen Palsu”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Singkawang, (KalBar) – Rabu, 16 Juli 2025

Investigasi Tim Gabungan Media : Tambang Galian C Ilegal Beroperasi dengan Modus Pemalsuan Dokumen & Klaim ‘Restu’ Pejabat

Sebuah operasi tambang galian C ilegal berhasil dibongkar di kawasan perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado. Investigasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga dan penelusuran tim jurnalis yang menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum sistematis.

1. Tambang Ilegal Berkedok Restu Pejabat
– Bambang, salah satu pengelola, mengaku tambang beroperasi tanpa izin resmi, tetapi mengklaim mendapat “perintah dari Bupati Bengkayang”.
Dokumen yang ditunjukkan, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), diduga palsu—terdapat perbedaan nama dan tahun penerbitan.

2. Sengketa Lahan & Manipulasi Batas Wilayah
– Warga setempat menyebut lokasi tambang sebenarnya berada di perbatasan Sagatani (Singkawang Selatan) dan Sibaju (Monterado), namun dokumen kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

3. Pelanggaran Hukum Multisektor
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) – Melanggar UU Minerba (Pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar).
Pemalsuan Dokumen– Pasal 263 KUHP (Ancaman 6 tahun penjara).
Perusakan Lingkungan – UU PPLH (Denda Rp10 miliar + pidana 10 tahun).
– Pencatutan Nama Pejabat – Berpotensi melanggar UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik.

Pihak redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemkab Bengkayang, Dinas ESDM Kalbar, dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran aktivitas ilegal ini.
Bupati Bengkayang belum memberikan klarifikasi atas klaim “restu” yang disebutkan pengelola tambang.

Redaksi menghormati prinsip presumption of innocence dan membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi bagi semua pihak terkait, sesuai UU Pers No. 40/1999.

Mengapa Ini Penting ?
Kasus ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi indikasi mafia tanah, eksploitasi sumber daya alam, dan potensi keterlibatan oknum pejabat. Dampaknya merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga.

Laporan ini dikembangkan dengan prinsip jurnalisme akurat, mematuhi UU ITE, KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik Cyber Pers.

banner 325x300
error: Content is protected !!