Medan, [Gaperta.online] – Pada tgl 27 Januari terlapor FA mengajak klient saya berjalan -jalan dan mengarah ke suatu hotel.saat itu FA dan SN mengajak melakukan hubungan (intim)”
Menurut Reza,FA mau di ajak berhubungan badan di hotel karena
Di iming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu,FA juga berjanji akan menikahi lalu bertanggungjawab
Penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
Anggota DPRD Sumut itu inisial FA.
dari partai Demokrat ,
FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pegawai bank swasta
Perempuan.inisial SNL(24),
Laporan itu terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual pasal 6 hurup C.
Bahkan SN marketing’ bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih,diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut,
Laporan wanita yang tinggal di wilayah kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatra Utara tertanggal 2 mei 2025.
Sekedar di ketahui STTLP Yakni surat tanda terima laporan polisi
Kuasa hukum SNL muhamad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual bermula pada Januari 2025 lalu.
Ketika klientnya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut,
Pada awal Januari kemarin, klient saya berkenalan dengan Fajri Akbar,pada perkenalan itu dikantor DPRD,saat itu klient saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL”‘kata Muhamad Reza, Selasa(20/05/2025)
Saat penawaran tersebut,SNL dan FA pun berkenalan hingga bertukar nomor handphone,
Seiring berjalannya waktu mereka akrab dan sering berkomunikasi serta FA sempat mengajak SNL kejakarta, namun di tolak. Lalu pada 27 Januari FA menjemput SNL,lalu mengajak nya ke hotel Grend Mercure maha cipta Medan angkasa, jalan Sutomo kota Medan. Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.