Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp., bersama Dr. Kristanto Manullang, S.H., M.H. (Praktisi Hukum), Agip Supendi, S.H., M.H. (Wakil Ketua LBH PERS Presisi Polri), Rusman Pinem, S.Sos. (Wakil Ketua Gerakan Anti Korupsi Nasional Penyelewengan Aparatur Negara), Bunda Tiur Simamora (Sipending Emas PPWI), dan POSBAKUM Pulo Gadung menyoroti dugaan penyelewengan dalam kasus narkoba di Lampung.
Gaperta.online-Dok
Kasus ini bermula dari penangkapan lima pengurus HIPMI Lampung dan enam orang lainnya dalam sebuah pesta narkoba. Dr. Moses Waimuri, S.H., M.Th. (Ketua Aliansi Papua Bersatu untuk NKRI dan Ketua Tim Investigasi Anti Narkoba DPP GAKORPAN), mengungkapkan keheranannya atas vonis rawat jalan yang diberikan kepada para pelaku. Ia menduga adanya permainan oknum yang mengatur asesmen terpadu dan penetapan status rawat jalan secara tergesa-gesa, seolah-olah dengan sepengetahuan pimpinan.
Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp., dan Dr. Kristanto Manullang, S.H., M.H., dari DPP GAKORPAN dan PPWI, menekankan bahwa polisi menemukan 20 pil narkoba dalam penangkapan tersebut. Dengan asumsi satu pil berisi 50-100 gram, jumlah ini jelas melampaui ambang batas yang dapat ditindak pidana sesuai Peraturan SEMA 4 Tahun 2010.
Gaperta.online-Dok
Dr. Agip Supendi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rehabilitasi narkoba seharusnya diberikan kepada mereka yang memiliki barang bukti di bawah 0,5 gram. Rusman Pinem, S.Sos., menambahkan bahwa kepemilikan barang haram tersebut dapat dijerat Pasal 127 UU Narkotika, namun rehabilitasi harus melalui proses asesmen dan SOP yang normatif. Ia juga menyoroti adanya dugaan KKN dan tebang pilih, di mana status HIPMI digunakan untuk mempengaruhi proses hukum.
Dr. Kristanto Manullang, S.H., M.H., menegaskan perlunya pengusutan tuntas kasus ini. Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.Akp., mengingatkan Polri untuk menjaga kepercayaan publik dan membersihkan diri dari praktik-praktik yang meragukan.
GAKORPAN mendesak Kepala BNN yang baru, Komjen. Pol. Drs. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk turun langsung melakukan investigasi dan supervisi agar institusi Polri tidak terus tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.