Warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang diduga kuat menimbun CPO ilegal.
Gudang tersebut berlokasi di Desa Teluk Bakung, tepat di samping sebuah warung bercat hijau.
Gaperta.online-Dok
“Kami sering melihat aktivitas kendaraan keluar masuk gudang. Muatannya tidak jelas, bisa solar, bisa juga CPO. Ada yang bilang itu tempat penampungan sementara sebelum diangkut ke gudang milik BD di Wajok,” ungkap RL, seorang warga setempat.
RL menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warung di dekat lokasi, penampung CPO ilegal di daerah tersebut diduga adalah seseorang berinisial LSD.
Praktik ilegal ini disinyalir telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum.
RL mendesak agar polisi segera memeriksa gudang tersebut dan mengusut asal-usul CPO yang ditimbun.
Jika praktik ini tidak dilengkapi izin yang sah, RL meminta agar LSD dan BD diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mencegah praktik ilegal di manapun berada.
“Laporkan ke aparat penegak hukum setempat jika melihat kegiatan mencurigakan. Jika perlu, bersama Ketua RT, datangi lokasi dan tanyakan langsung kepada pemiliknya secara baik-baik,” pungkasnya.